Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI)

Perikananku ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang disingkat KKP RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang urusan kelautan dan perikanan dari hulu hingga ke hilir. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP). Menteri Kelautan dan Perikanan yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja, yang kemudian sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono yang menggantikan Edhy Prabowo.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Stop! Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing)

Sejarah Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, mulai saat itu pula terjadi perubahan pada hampir setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya yaitu berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Jika pada masa Orde Baru, orientasi pembangunan Indonesia masih terkonsentrasi pada wilayah daratan saja (agraris).

Pada masa itu, sektor kelautan dan perikanan bisa dikatakan hampir tidak tersentuh walaupun kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam dan melimpah baik dari jenis semberdaya kelautan dan perikanannya hingga potensinya. Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan tersebut terdiri dari sumberdaya yang dapat diperbaharui, seperti sumberdaya perikanan baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya laut dan pantai, energi non konvensional dan energi serta sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumberdaya minyak dan gas bumi serta berbagai jenis mineral lainnya.

Kemudian, selain dua jenis sumberdaya tersebut juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan kelautan yang bisa dikembangkan guna menunjang pembangunan kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan laut dan sebagainya. Tentunya hal inilah yang dasar bagi Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 (hari lahirnya kementerian kelautan dan perikanan) dalam Kabinet Periode 1999-2004 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmaja sebagai Menteri Eksplorasi Laut yang merupakan Kementerian Baru kalau itu setelah sebelumnya bidang kelautan dan perikanan berada di Dinas / Kementerian Pertanian.

Inisiasi Presiden Abdurahman Wahid di sambut baik, setelah adanya pengangkatan tersebut diikuti oleh pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas dan fungsinya yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.

Ternyata penggunaan nomenklatur Departemen Eksplorasi Laut (DEL) ini tidak berlangsung lama, karena berdasarkan usulan dari DPR serta berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari yang sebelumnya Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti pula dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) lewat Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.

Seiring berjalannya waktu dengan adanya perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Hal ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.

Susunan Organisasi dan Tugas Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tersebut, pada November 2000 dilakukan penyempurnaan dalam organisasi DKP hingga pada akhir tahun 2000 dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, dimana organisasi DKP yang baru menjadi :

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
2. Sekretaris Jenderal;
3. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
4. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
5. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
6. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
7. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
8. Inspektorat Jenderal;
9. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
10. Staf Ahli.

Susunan Organisasi dan Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Preaturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006, maka struktur organisasi KKP menjadi :

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
2. Sekretaris Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
5. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
6. Direktorat Jenderal Pengawasan & Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
7. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
8. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
9. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
10. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan;
11. Staf Ahli.

Struktur Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Terbaru 2021
Struktur Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Terbaru 2021

Kemudian di tahun 2009 dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan berubah menjadi Kementrian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan struktur organisasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengalami perubahan.

Dibentuknya Kementrian Kelautan dan Perikanan pada dasarnya adalah sebuah tantangan, sekaligus peluang untuk pengembangan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Artinya, bagaimana KKP ini dapat menempatkan sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu sektor andalan yang dapat mengantarkan Bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Ada beberapa alasan pokok yang mendasari hal tersebut, antara lain:

Pertama, Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dengan jumlah pulau di Indonesia yang mencapai 17.508 pulau dan garis pantai indonesia sepanjang 81.000 km, menempatkan Indonesia tidak hanya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tetapi juga limpahan kekayaan sumberdaya alam laut yang besar tersimpan di bumi pertiwi serta belum termanfaatkan secara optimal.

Kedua, dalam beberapa dasawarsa kebelakan orientasi pembangunan negara Indonesia lebih mangarah ke darat atau negara agraris dengan bertumpu pada sektor pertanian yang mengakibatkan sumberdaya daratan terkuras secara besar-besaran. Oleh sebab itu, wajar bila sumberdaya laut dan perikanan akan tumbuh ke depan.

Ketiga, bila dikaitkan dengan laju pertumbuhan penduduk serta meningkatnya kesadaran manusia terhadap arti penting produk perikanan dan kelautan bagi kesehatan dan kecerdasan manusia, hal ini sangat diyakini dapat meningkatkan produk perikanan dan kelautan di masa mendatang.

Keempat, Sektor pariwisata dalam hal ini kawasan pesisir dan lautan yang dinamis tidak hanya memiliki potensi sumberdaya melainkan juga memiliki potensi bagi pengembangan berbagai aktivitas pembangunan yang sifatnya ekstrasi seperti industri, pemukiman, konservasi dan lain sebagainya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono

Visi dan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KKP memiliki visi dan misi yang dimbannya agar dapat meraih tujuan yang diharapkan. Adapun Visi dan Misi KKP adalah sebagai berikut:

Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bertugas menudukutng Terwujudnya Visi - Misi Presiden dan Wakil Presiden khususnya disektor kelautan dan perikanan, Yaitu: 

"Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan untuk -Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri  dan, Berkepribadian, berlandaskan Gotong Royong-."

Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Selain visi, KKP juuga memiliki misi. Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sesuai Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden khususnya di Sektor Kelautan dan Perikanan yaitu:

1. Peningkatan Kualitas Manusia, melalui peningkatan Daya Saing SDM KP  dan Pengembangan Inovasi dan Riset Kelautan dan Perikanan.

2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing, melalui peningkatan Kontribusi Ekonomi Sektor Kelautan dan Perikanan terhadap Perekonomian Nasional.

3. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, melaluli Peningkatan Kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

4. Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya, melalui Penigkatan Tata Kelola Pemerintahan di KKP.

Tujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Demi mencapai misinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuangkannya kedalam tujuan - tujuan pembangunan kelautan dan perikanan yang ingin dicapai antara lain:

1). Peningkatan Daya Saing, pengembangan Inovasi dan Riset Kelautan dan Perikanan, yakni:

- Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan meningkat

- Inovasi dan Riset Kelautan dan Perikanan menguat

2). Peningkatan Kontribusi Sektor Kelautan dan Perikanan terhadap Perekonomian Nasional, yakni:

- Pengelolaan Sumberdaya perikanan budidaya dan tangkap optimal.

- Mutu, daya saing dan sistem logistik hasil Kelautan dan Perikanan menguat.

- Pengawasan pengelolaan SDKP.

- Sistem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan meningkat.

- Pengelolaan ruang laut optimal.

3). Peningkatan Kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yakni:

- Konservasi dan keanekaragaman hayati optimal.

4). Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan di KKP, Yakni:

- Kinerja Reformasi Birokrasi KKP meningkat.

Tugas dan Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Menjadi bagian dari Pemerintah Pusat yang bertanggungjawab langsung terhadap Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

"KKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."

Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Selain tugas, berikut adalah fungsi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia dan pemberi pelayanan bagi masyarakat:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulaupulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
  5. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
  6. Pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KKP;
  8. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan KKP;
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KKP; dan
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KKP.

0 Response to "Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI)"

Post a Comment