PERSYARATAN PEMASUKAN HASIL PERIKANAN

Perikananku ID - Artikel perikanan persyaratan pemasukan hasil perikanan ke wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 46/Permen-KP/2014 tentang Pengendalian Mutu Dadn Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
PERSYARATAN PEMASUKAN HASIL PERIKANAN
Persyaratan Impor Hasil Perikanan
Siapa yang bisa memasukan hasil perikanan ke Indonesia?
Pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh:
a. importir yang telah memiliki API-P;
b. importir yang telah memiliki API-U; atau
c. perwakilan negara sahabat.
Importir sebagaimana dimaksud pada poin a dan b dalam melakukan pemasukan hasil perikanan ke Indonesia harus yang berasal dari eksportir terdaftar di negara asal.

Pemasukan hasil perikanan yang dilakukan oleh importir sebagaimana dimaksud poin a dan b diatas wajib digunakan untuk:
1. bahan baku UPI untuk industri pengalengan ikan;
2. bahan baku UPI untuk diekspor kembali dan tidak diperdagangkan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
3. bahan baku pengolahan tradisional berupa pemindangan;
4. bahan baku fortifikasi/pengkayaan makanan tertentu; dan/atau
5. konsumsi hotel, restoran, dan pasar modern.

Pemasukan hasil perikanan yang dilakukan oleh perwakilan negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam c diatas wajib digunakan untuk:
a. konsumsi internal; dan/atau
b. pameran dan/atau promosi.

Selanjutnya ketentuan mengenai jenis hasil perikanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen). Adapun setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

- Kesehatan ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan;
Persyaratan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan sebagaimana disini meliputi: a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan dari instansi yang berwenang di negara asal; dan b. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal.

- Diberikan label atau disertai dokumen (invoice/packing list) yang ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Persyaratan label atau dokumen (invoice/packing list) disini yaitu: a. label, untuk hasil perikanan dalam bentuk kemasan; atau b. dokumen, untuk hasil perikanan dalam bentuk curah.

Label atau dokumen (invoice/packing list) tersebut paling minimal memuat hal - hal berikut ini:
a. nama produk (nama dagang atau nama ilmiah);
b. berat bersih atau isi bersih; dan
c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.

Selain persyaratan - persyaratan diatas, setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk diekspor kembali ke Uni Eropa, ditambah dengan persyaratan bebas dari kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing untuk hasil perikanan dari penangkapan ikan di laut berupa Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) dari otoritas yang berwenang di negara asal yang dibedakan: a. negara yang telah menotifikasi ketentuan European Council Regulation (EC) No. 1005/2008; dan b. negara yang belum menotifikasi ketentuan European Council Regulation (EC) No. 1005/2008.

0 Response to "PERSYARATAN PEMASUKAN HASIL PERIKANAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel