KKP Gagalkan Penyelundupan 13.372 Benih Lobster di Surabaya
Perikananku ID - Upaya penyelundupan 13.372 ekor benih Lobster di Surabaya berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantian Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I bekerja sama dengan Satuan Tugas Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
KKP Gagalkan Penyelundupan 13.372 Benih Lobster di Surabaya |
Kepala BKIPM Surabaya I, Muhlin menyebutkan jika Baby Loster (sebutan untuk benih lobster) ini memang menjadi incaran eksportir ilegal untuk di kirim ke negara tetangga. “Saat ini benih lobster memang adalah incaran para eksportir ilegal. Penyelundupan ‘Baby lobster’ yang baru saja digagalkan ini diketahui akan dikirimkan ke beberapa negara tetangga Indonesia,” ungkap Muhlin, Selasa (26/6/2018).
2 kardus air mineral serta tas ransel berisi 24 kantong yang berisi 13.372 ekor benih lobster berhasil diamankan oleh tim gabungan KKP dan Bareskrim Polri. Nilai dari benih lobster yang diselundupkan tersebut diperkirakan mencapai Rp. 2 Miliar lebih.
Sementara itu pelaku penyelundupan benih lobster diamankan di Kantor BKIPM Surabaya I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu barang bukti berupa benih lobster yang berhasil diamankan, selanjutnya akan dilepasliarkan di Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
0 Response to "KKP Gagalkan Penyelundupan 13.372 Benih Lobster di Surabaya"
Post a Comment