Pengertian Perikanan

Perikananku ID - Hi sobat Perikanan Indonesia, pada kesempatan kali ini akan membahas tentang "pengertian perikanan". Sudah tau belom sob apa yang dimaksud dengan perikanan?, jika belum maka silahkan simak artikel ini sampai habis.

Pengertian perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Kegiatan Penangkapan Ikan Menggunakan Jala Tebar
Cakupan dari statistik perikanan, meliputi antara lain kegiatan ekonomi pada bidang penangkapan, bidang pembudidayaan, bidang pengolahan dan pemasaran ikan. Pemanfaatan sumber daya ikan dilakukan dengan kegiatan usaha perikanan. Usaha perikanan disini mencakup semua jenis usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap, membudidayakan, mengolah dan memasarkan ikan dengan tujuan komersial.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ”ikan” (pengertian ikan) adalah :
a) Pisces (ikan bersirip);
b) Crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya);
c) Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya);
d) Coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
e) Echinodermata (teripang, bulu babi dan sebangsanya);
f) Amphibi (kodok dan sebangsanya);
g) Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya);
h) Mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya);
i) Algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air); dan
j) Biota air lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas.
Semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.

0 Response to "Pengertian Perikanan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel