Surat Ukur Kapal
Perikananku ID - Hi sobat perikanan Indonesia, pada kesempataan kali ini kita akan membahas tentang Surat Ukur kapal. Pengertian
Surat Ukur Kapal |
Surat ukur sendiri diterbitkan untuk kapal - kapal dengan ukuran tonase kotor atau GT (Gross Ton) sekurang-kurangnya 7 GT. Surat ukur kapal ini dibedakan kedalam 3 jenis surat ukur kapal, yaitu:
1. Surat ukur dalam negeri;
2. Surat ukur internasional; dan
3. Surat ukur khusus.
Surat ukur kapal memilik masa berlaku selama kapal tidak mengalami perubahan ukuran, tonase, nama kapal, atau karena alasan kapal tidak dipergunakan lagi.
Surat ukur kapal juga akan menjadi tidak berlaku serta harus diterbitkan jika surat ukur baru apabila kapal mengalami:
a. Perubahan bangunan kapal yang menyebabkan rincian dari ukuran dan/atau tonase kapal yang tercantum di dalam surat ukur berubah; atau
b. Kapal ganti nama baru.
Selain itu, surat ukur kapal juga dapat menjadi tidak berlaku apabila kapal tidak dipergunakan lagi karena:
a. ditutuh (scraping);
b. tenggelam;
c. musnah;
d. terbakar; dan
e. dinyatakan hilang
Surat ukur dinyatakan batal apabila:
a. Pengukuran kapal dilakukan tidak sesuai ketentuan; dan
b. Diperoleh secara tidak sah dan/atau digunakan dengan tidak sesuai peruntukannya.
0 Response to "Surat Ukur Kapal"
Post a Comment