Surat Ukur Kapal
Perikananku ID - Hi sobat perikanan Indonesia, pada kesempataan kali ini kita akan membahas tentang Surat Ukur kapal. Pengertian
![]() |
Surat Ukur Kapal |
Surat ukur sendiri diterbitkan untuk kapal - kapal dengan ukuran tonase kotor atau GT (Gross Ton) sekurang-kurangnya 7 GT. Surat ukur kapal ini dibedakan kedalam 3 jenis surat ukur kapal, yaitu:
1. Surat ukur dalam negeri;
2. Surat ukur internasional; dan
3. Surat ukur khusus.
Surat ukur kapal memilik masa berlaku selama kapal tidak mengalami perubahan ukuran, tonase, nama kapal, atau karena alasan kapal tidak dipergunakan lagi.
Related
- Lowongan Kerja Lion Superindo Retail Management Trainee (RMT) Terbaru 2022
- Lowongan Kerja Universitas Diponegoro Semarang Untuk SMA Sederajat, D3 dan S1 Semua Jurusan - Lowongan Kerja Tenaga Kependidikan Kontrak (TKK) UNIVERSITAS DIPONEGORO
- Syarat, Jadwal, Kuota dan Security Awareness Training (SAT) di PIP Semarang
Surat ukur kapal juga akan menjadi tidak berlaku serta harus diterbitkan jika surat ukur baru apabila kapal mengalami:
a. Perubahan bangunan kapal yang menyebabkan rincian dari ukuran dan/atau tonase kapal yang tercantum di dalam surat ukur berubah; atau
b. Kapal ganti nama baru.
Selain itu, surat ukur kapal juga dapat menjadi tidak berlaku apabila kapal tidak dipergunakan lagi karena:
a. ditutuh (scraping);
b. tenggelam;
c. musnah;
d. terbakar; dan
e. dinyatakan hilang
Surat ukur dinyatakan batal apabila:
a. Pengukuran kapal dilakukan tidak sesuai ketentuan; dan
b. Diperoleh secara tidak sah dan/atau digunakan dengan tidak sesuai peruntukannya.
0 Response to "Surat Ukur Kapal"
Post a Comment