GUDANG BEKU KOMODITAS PERIKANAN

Perikananku ID - Hi sobat perikanan Indonesia, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang "Gudang Beku Komoditas Perikanan". Adapun hal - hal yang akan di bahas dalam artikel ini meliputi ketentuan dari persyaratan umum dan persyaratan teknis untuk gudang beku komoditas ikan. Gudang beku komoditas ikan yang dimaksud disini adalah frozen cold storage.
GUDANG BEKU KOMODITAS PERIKANAN (Frozen Cold Storage)
GUDANG BEKU KOMODITAS PERIKANAN (Frozen Cold Storage)
Artikel ini derdasarkan pada Standar Nasional Indonesia dari BSN dengan Nomor SNI 8661:2018 tentang Ketentuan gudang beku komoditas ikan.

Sebelum membahas lebih jauh tentang Gudang Beku Komoditas Perikanan atau frozen cold storage sebelumnya kita akan berikan istilah - istilah yang akan banyak dibahas di dalam artikel ini beserta definisinya.

#Istilah dan definisi

1. Gudang beku, definisiny adalah satu kesatuan bangunan yang terdiri dari konstruksi sipil, konstruksi rangka baja dan pekerjaan instalasi berbagai jenis ruang dingin (cold room) yang dirancang dengan desain khusus.
2. Klasifikasi gudang beku komoditas ikan, definisinya adalah pengelompokan kelas gudang berdasarkan pemenuhan terhadap persyaratan umum dan teknis sebagai Gudang kelas A, B, atau C.
3. Persyaratan umum, definisinya adalah persyaratan yang berkaitan dengan aspek legalitas, akses transportasi, dan aspek lokasi gudang.
4. Persyaratan teknis, definisinya adalah persyaratan yang berkaitan dengan konstruksi dan bahan bangunan, sistem pendingin, fasilitas penunjang, dan peralatan gudang
5. Panel insulasi (insulation panel), definisinya adalah bahan bangunan sebuah gudang beku yang bersifat insulator (menahan dingin) dalam bentuk lembaran, terbuat dari poliuretan (polyurethane), polyisocyanurate, atau material insulasi lainnya dengan dilapisi plat besi bercat dan anti karat.
6. Panel plafon insulasi (ceiling insulation panel), definisinya adalah panel insulasi dalam gudang beku komoditas ikan yang berfungsi sebagai plafon ruangan.
7. Panel dinding insulasi (wall insulation panel), definisinya adalah panel insulasi dalam gudang beku komoditas ikan yang berfungsi sebagai dinding ruangan.
8. Insulated slab, definisinya adalah material insulasi berupa lembaran yang terbuat dari poliuretan atau bahan insulasi lainnya, tanpa dilapisi, untuk ditanam di bawah lantai gudang beku komoditas ikan.
9. Pengeras lantai (floor hardener), definisinya adalah bahan tambahan pada proses pembuatan lantai beton yang berguna untuk meningkatkan kekerasan lantai, kekuatan gesek lantai, dan kelicinan lantai, berupa bubuk yang terbuat dari campuran pasir, silika, semen, dan pigmen.
10. Condensing unit, definisinya adalah bagian dari sistem pendingin yang berfungsi sebagai pembuang panas ruangan.
11. Evaporator unit, definisinya adalah bagian dari sebuah sistem pendingin yang berfungsi sebagai penyerap panas ruangan.
12. Bahan kimia berbahaya, definisinya adalah bahan kimia yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat (korosif, oksidator, reaktif, radioaktif, mudah meledak atau mudah terbakar) dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan lingkungan dan/atau membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan/atau makhluk hidup lainnya).
13. Bekas pabrik bahan kimia, definisinya adalah lokasi yang pernah digunakan sebagai pabrik bahan kimia berbahaya.
14. Bekas tempat pembuangan sampah, definisinya adalah lokasi yang pernah digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
15. Jalan kelas I, definisinya adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) mm, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) mm, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton
16. Jalan kelas II, definisinya adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) mm, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) mm, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton
17. Jalan kelas III, definisinya adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) mm, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) mm, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton
18. Jalan kelas khusus, definisinya adalah jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) mm, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) mm, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) mm, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton
19. Alarm, definisinya adalah sinyal, bunyi, sinar, dan sebagainya yang dirancang untuk memperingatkan akan adanya bahaya kebakaran, gempa bumi, atau bahaya lainnya
20. Drainase/saluran air, definisinya adalah sistem pengaturan aliran air ke pembuangan
21. Rambu-rambu, definisinya adalah keterangan yang berbentuk lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
22. Ruang bongkar (unloading room), definisinya adalah ruangan yang berfungsi sebagai penerimaan produk
23. Ruang muat (loading room), definisinya adalah ruangan yang berfungsi sebagai penampungan ketika proses pemuatan produk untuk distribusi.
24. Ruang dingin (cold room), definisinya adalah berbagai macam ruangan dengan dinding dan atap berupa panel berinsulasi, dilengkapi dengan mesin refrigerasi untuk pengaturan suhu dan kecepatan udara di dalamnya. 
25. Anteroom, definisinya adalah ruangan antara yang berfungsi untuk menjaga stabilitas suhu pada ruangan frozen cold storage.
26. Kanopi, definisinya adalah atap pada teras yang terletak di atas pintu gudang
27. Teritis, definisinya adalah area di sisi luar bangunan yang dinaungi atap
28. Alat pemadam kebakaran, definisinya adalah alat yang digunakan untuk keperluan memadamkan api bila terjadi kebakaran, dapat berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan/atau instalasi hidran yang aktif.
29. Alat timbang, definisinya adalah alat ukur yang digunakan untuk menentukan massa komoditas ikan dengan memanfaatkan gravitasi yang bekerja pada komoditas ikan tersebut
30. Forklift, definisinya adalah suatu alat atau kendaraan yang menggunakan garpu untuk mengangkat, menurunkan, dan memindahkan suatu benda dari satu tempat ke tempat lain
31. Hand pallet, definisinya adalah alat yang terbuat dari plat besi dengan memiliki dua garpu yang berfungsi untuk bantalan beban dan menggunakan sistem hidrolik untuk mengangkat beban secara manual atau elektrik
32. Hand stacker, definisinya adalah alat yang terbuat dari plat besi dengan memiliki dua garpu yang berfungsi untuk bantalan beban dan menggunakan sistem hidrolik untuk mengangkat beban secara manual atau elektrik dengan ketinggian angkat minimum 1,5 m
33. Racking system, definisinya adalah sistem peralatan dalam gudang berupa rak besi beraturan yang bertujuan meningkatkan kapasitas penyimpanan dalam sebuah gudang serta memudahkan proses penyimpanan dan pengambilan produk dalam gudang
34. Palet, definisinya adalah alas tumpukan barang yang disusun searah dan disela balok melintang, sehingga terdapat ruang untuk sirkulasi udara
35. Tanda tera sah, definisinya adalah tanda tera yang berlaku dan diberikan secara berkala oleh instansi yang berwenang berdasarkan keakuratan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
36. Temperature data logger, definisinya adalah alat yang mampu mencatat secara otomatis rekaman data suhu gudang beku dengan interval waktu tertentu selama periode waktu tertentu tanpa terputus untuk tujuan menganalisis suhu.

- Persyaratan gudang beku komoditas ikan

1). Persyaratan umum
Gudang beku komoditas ikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memenuhi aspek legalitas bangunan berupa perizinan untuk melakukan usaha di bidang perikanan, perizinan kepemilikan atau sewa gudang, dan/atau perizinan lainnya yang diperlukan.
b. Di pinggir jalan kelas khusus, I, II, III, atau akses lain melalui perairan untuk memudahkan keluar dan masuk area gudang sehingga menjamin kelancaran kegiatan bongkar muat dan distribusi.
c. Bebas dan aman dari banjir dan longsor.
d. Terpisah dengan bangunan lain sehingga keamanan dan keselamatan komoditas ikan yang disimpan lebih terjamin.
e. Tidak terletak pada bekas tempat pembuangan sampah dan/atau bekas pabrik bahan kimia.

2). Persyaratan teknis
Produk yang disimpan di dalam gudang beku berupa ikan beku yang telah dibekukan dengan sistem pembekuan cepat, serta memiliki suhu pusat ikan maksimal -18 ˚C.

- Desain dan konstruksi bangunan
a. Struktur bangunan gudang beku komoditas ikan harus kokoh terhadap beban sendiri, beban komoditas, beban eksternal (manusia, angin, gempa, dan lain-lain) sehingga menjamin keselamatan manusia dan mutu komoditas.
b. Bangunan dinding gudang beku komoditas ikan harus terbuat dari bahan yang mempunyai nilai rambat panas yang rendah dengan ketebalan panel insulasi minimal 100 mm.
c. Material insulasi pada panel insulasi berupa poliuretan atau polyisocyanurate atau
material insulasi lainnya.
d. Kulit (skin) dari panel insulasi harus memiliki bahan antikarat, dengan lapisan cat/ coating yang bersifat food grade.
e. Panel plafon insulasi gudang beku komoditas ikan harus kokoh, tidak mengalami keretakan, kedap udara, tahan karat, bebas bahan kimia berbahaya, kedap air, dan aman dari pengaruh cuaca.
f. Panel dinding insulasi gudang beku komoditas ikan harus kokoh, tidak mengalami keretakan, kedap udara, tahan karat, bebas bahan kimia berbahaya, kedap air, dan aman dari pengaruh cuaca.
g. Lantai gudang beku komoditas ikan didasari oleh insulated slab yang dilengkapi dengan pipa ventilasi, dilapisi dengan beton yang kuat untuk menahan berat komoditas ikan yang disimpan sesuai dengan kapasitas maksimal gudang, bebas dari resapan air tanah, dan mempunyai permukaan yang datar. Dapat menggunakan pengeras lantai (floor hardener) untuk mendapatkan permukaan lantai yang lebih kuat dan lebih keras.
h. Lantai pada gudang beku komoditas ikan didesain dengan kemiringan 2 % untuk
menghindari adanya genangan air.
i. Pintu gudang beku komoditas ikan harus terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, kedap udara, anti karat, food grade, serta dilengkapi dengan safety lock dan plastic strip curtain.
j. Dilengkapi dengan lampu penerangan yang memadai untuk menunjang aktivitas di dalam gudang beku komoditas ikan.

- Sistem pendingin
Memiliki sistem pendingin yang terdiri dari condensing unit, evaporator unit dengan sistem kontrol.

1). Mesin pendingin
Terdiri dari 1 sistem atau lebih.
2). Frozen cold storage
Standar suhu ruangan sesuai dengan tabel klasifikasi gudang beku komoditas ikan.
3). Temperature data logger
Mencatat suhu minimal setiap 30 menit dan mampu merekam selama periode minimal 1 bulan.
4). Fasilitas penunjang
Gudang beku komoditas ikan mempunyai fasilitas penunjang yang berfungsi dengan baik sebagai berikut:
a. Anteroom.
b. Ruang muat dan/atau ruang bongkar.
c. Identitas pengaturan lorong yang memadai, dilengkapi dengan penandaan jalur masuk dan keluar guna menunjang kelancaran proses penyimpanan, akses masuk dan keluar.
d. Sarana jalan ke luar yang dapat digunakan oleh penghuni bangunan gedung sehingga memiliki waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri dengan aman tanpa terhambat oleh hal-hal yang diakibatkan oleh keadaan darurat.
e. Instalasi air dan listrik dengan pasokan terjamin sehingga menunjang operasional gudang beku komoditas ikan.
f. Alat penyalur petir.
g. Ruang kantor atau ruang administrasi yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang menunjang kerja pengelola gudang beku komoditas ikan.
h. Alat komunikasi berupa telepon dan/atau internet (fixed-line atau wireless) yang dapat menunjang kerja operasional.
i. Drainase/saluran air yang terpelihara sehingga air dapat mengalir dengan baik untuk menghindari genangan air.
j. Sistem keamanan, alarm, pos jaga, dan pagar kokoh di sekelilingnya.
k. Halaman atau area parkir.
l. Kamar mandi dan/atau toilet.
m. Generator yang memadai sebagai sumber listrik cadangan ketika sumber utama terputus.
n. Rambu-rambu.
o. Closed-circuit television (CCTV) yang berfungsi untuk memantau aktivitas di area gudang, dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
p. Bangunan gudang beku mempunyai teritis di sekeliling bangunan untuk meminimalkan air hujan yang mengenai dinding gudang.

5). Peralatan gudang
Gudang mempunyai peralatan sebagai berikut:
a. Alat timbang untuk mengukur berat komoditas ikan yang ditera sah dan masih berlaku masa teranya.
b. Palet yang kuat untuk menopang tumpukan komoditas ikan.
c. Termometer yang masih berfungsi, berlaku sah, dan terkalibrasi untuk mengukur suhu udara di dalam gudang beku komoditas ikan.
d. Alat bantu kerja berupa hand pallet/ hand stacker/ forklift/ racking system yang aman bagi komoditas ikan (food safety).
e. Alat pemadam kebakaran yang aktif dan tidak kedaluwarsa yang diletakkan pada lokasi yang rentan terjadi kebakaran. Dapat berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
f. Kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang dilengkapi dengan obat dan peralatan secukupnya.
g. Alat kebersihan yang digunakan untuk menjaga kebersihan gudang, sarana dan
prasarana, serta lingkungannya, dan dilengkapi dengan tempat sampah.
h. Alat pelindung diri berupa penutup kepala, sarung tangan, jaket, sepatu, masker, dan lain sebagainya.

0 Response to "GUDANG BEKU KOMODITAS PERIKANAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel