Alasan Menteri Susi Menenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Bukan Di Lelang
Perikananku ID - Pada Sabtu (4/5/2019) KKP Tenggelamkan 13 Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan Di Kalimantan Barat. Dengan telah dimusnahkannya 13 kapal tersebut, jumlah kapal barang bukti dari tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan terhitung sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini total menjadi 503 kapal. Jumlah total tersebut terdiri atas 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 73 kapal Malaysia, 23 kapal Thailand, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Nigeria, 1 kapal RRT, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.
Alasan Menteri Susi Menenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Bukan Di Lelang |
Kegiatan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini dilakukan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti, menyatakan bahwa penenggelaman kapal ikan asing yang telah terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar guna mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Tindakan penenggelaman kapal sebagai cara pemusnahan kapal ini menyimbolkan sikap tegas dari pemerintah Indonesia untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelaku maupun masyarakat.
Dikutip dari KKPNews “Ini merupakan way out (red-jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan,” ungkap Menteri Susi.
Dijelaskan bahwa pemusnahan kapal ikan ilegal ini terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia secara umum untuk memberikan deterrent effect bagi pada para pelaku praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing. Selain itu, tindakan tersebut juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
“Melalui penenggelaman, kita memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan,” lanjutnya.
Di samping itu, pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing juga memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Tebukti dari catatan produksi perikanan Indonesia yang terus mengalami peningkatan. Pada triwulan III 2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton kemudian mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan kembali terjadi sebanyak 8,51 persen pada periode yang sama tahun 2017 yaitu sebesar 6.124.522 ton. Lalu pada triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen yaitu mencapai 6.242.846 ton.
Selain itu, pada triwulan III tahun 2018, PDB perikanan mencapai nilai Rp59,98 triliun dimana angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp57,84 triliun. Walaupun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari nilai 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71 persen pada triwulan III 2018. PDB perikanan ini mengalami peningkatan di setiap kuartal, hal yang sama juga terjadi pada jumlah produksi perikanan.
Menteri Susi menambahkan bahwa berkat ketegasan Indonesia dalam upaya memberantas IUU Fishing selama ini, nilai neraca dagang perikanan Indonesia menjadi nomor satu di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan oleh Indonesia sebagai negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.
Berkaca pada berbagai capaian tersebut, Menteri Susi menilai bahwa wacana pelelangan kapal eks ikan asing pelaku illegal fishing bukanlah solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan IUU Fishing di Indonesia.
“Kalo ikan dilelang okelah. Tapi kalau kapal yang dilelang, kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi untuk kedua kali. Apa mau jadi dagelan negeri kita?,” ucapnya.
Hal ini mempertegas sikap Menteri Kelautan dan Perikanan,Susi Pudjiastuti yang tidak ambil pusing terkait pernyataan Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan agar KKP berhenti menenggelamkan kapal yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan melainkan di untuk di lelang atau dihibahkan ke pekaku - pelaku perikanan di Indonesia.
0 Response to "Alasan Menteri Susi Menenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Bukan Di Lelang"
Post a Comment