Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan
Perikananku ID - Surat laik operasi kapal perikanan yang kemudian dikenal dengan nama SLO kapal perikanan merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa oleh kapal perikanan yang akan kelaut untuk melakukan kegiatan perikanan baik itu kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan ataupun kegiataan perikanan lainnya. SLO kapal perikanan juga merupakan salah satu syarat dalam pengajuan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar di pelabuhan perikanan. Untuk itulah disini kita akan mengulas lengkap mengenai surat laik operasi (slo) kapal perikanan.
Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan |
Apakah SLO itu?
Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.
Kapal apa saja yang wajib memiliki SLO?
1. kapal penangkap ikan;
2. kapal pengangkut ikan;
3. kapal latih perikanan;
4. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan
5. kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan.
Bagaimana prosedur penerbitan SLO?
Prosedur penerbitan SLO diatur sebagai berikut:
Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan.
Laporan rencana keberangkatan kapal dimaksud disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan kapal perikanan.
Pengawas Perikanan berdasarkan laporan dimaksud melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan.
Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis dituangkan dalam BA-HPK yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan, atau penanggung jawab perusahaan perikanan.
Berdasarkan BA-HPK tersebut, apabila kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis,Pengawas Perikanan menerbitkan SLO.
Apa saja persyaratan penerbitan SLO?
Ketentuan terkait persyaratan penerbitan SLO diatur sebagai berikut:
4.1 Kapal Penangkap Ikan
Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari:
SIPI asli;
SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan;dan
kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.
Persyaratan kelaikan teknis bagi kapal penangkap ikan terdiri atas hal - hal berikut ini:
kesesuaian fisik kapal penangkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI; dan
keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
4.2 Kapal Pengangkut Ikan
Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari:
SIKPI asli;
SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah;
kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor;
sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor;
kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; dan
surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari:
kesesuaian fisik kapal pengangkut ikan dengan SIKPI yang meliputibahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan;
keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan hidup dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; dan
keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT yang melakukan alih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
4.3 Kapal Latih Perikanan
Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari:
sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; dan
surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal
4.4 Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan
Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari:
sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; dan
Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
4.5 kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan
Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari:
SIKPI asli;
SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; dan
SLO asal bagi kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan yang sudah melakukan kegiatan dalam mendukung operasi pembudidayaan ikan.
Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari:
kesesuaian fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama,tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan
keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
Dimana lokasi pelayanan SLO?
SLO diterbitkan di lokasi sebagai berikut:
SLO untuk kapal penangkap ikan, pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat sesuai dengan SIPI atau SIKPI.
SLO untuk kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi perikanan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di UPT atau Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdekat dimana kapal bersandar
Apakah SLO dapat diterbitkan pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat yang tertera dalam SIPI/SIKPI?
SLO dapat diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di luar pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat yang tertera dalam SIPI/SIKPI dalam hal kapal perikanan selesai melakukan docking yang dibuktikan dengan surat keterangan selesai docking.
Siapa yang menerbitkan SLO?
SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan
Berapa lama masa berlaku SLO?
SLO digunakan hanya untuk 1 (satu) kali operasional kegiatan perikanan.dan berlaku selama 2 x 24 jam sejak tanggal diterbitkan.
Apakah ada kondisi tertentu terkait dengan pembebasan kewajiban memiliki SLO?
Kewajiban memiliki SLO) dikecualikan bagi kapal perikanan yang tidak akan melakukan kegiatan perikanan berikut dan Kewajiban memiliki SLO diganti dengan Surat Keterangan Pengganti SLO yang diterbitkan oleh Pengawas Perikanan.
kapal perikanan yang baru dibeli;
kapal perikanan yang selesai dibangun atau dilakukan modifikasi;
kapal perikanan yang akan melakukan docking;
kapal perikanan yang berlayar dalam batas wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan;
kapal perikanan yang berlayar untuk memberikan pertolongan kepada kapal lain yang dalam bahaya;
kapal perikanan yang akan melakukan percobaan berlayar; dan/atau
kapal perikanan yang mengalami keadaan darurat meliputi kapal rusak, cuaca buruk, dan awak kapal sakit atau meninggal.
Apakah ada kondisi tertentu kapal perikanan tidak dapat diterbitkan SLO?
Pengawas Perikanan tidak menerbitkan SLO apabila kapal perikanan dalam proses hukum dan/atau diberikan sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan SIPI/SIKPI terkait pelanggaran dibidang perikanan
0 Response to "Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan"
Post a Comment