Ketentuan Impor Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Jepang ke Indonesia

Ketentuan Impor Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Jepang ke Indonesia - perikananku id
Ketentuan Impor Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Jepang ke Indonesia
Perikananku ID - Hallo sobat Perikanan Indonesia, pada kesempatan kali ini mimin mau membahas tentang ketentuan impor sarana produkdi budidaya ikan dari Jepang ke Indonesia nih sob. Sudah tau impor kan yah?, kalau belum bisa di googling saja. Jadi ketentuan impor atau pemasukan sarana produksi budidaya ikan dari Jepang ke Indonesia ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: Per.12/Men/2011 Tentang Hasil Perikanan Dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
 
Dalam Permen KP No. 12 Tahun 2011 ini disebutkan bahwa "setiap sarana produksi budidaya ikan yang berupa obat ikan dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang berwenang di Negara Jepang yang berupa:
a. Certificate of Origin (CoO);
b. Certificate of Free Sale;
c. Certificate of Analysis; dan
d. Certificate of Good Manufacturing Practice (GMP).

Selanjutnya, setiap sarana produksi budidaya ikan yang berupa pakan ikan dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan:
a. Surat keterangan/publikasi dari pemerintah Negara Jepang yang menyatakan bahwa pakan ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di Negara Jepang;
b. Certificate of Analysis dari lembaga pemerintah/swasta yang berkompeten di Negara Jepang;
c. Surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir dan/atau distributor; dan
d. Surat keterangan dari pemerintah atau lembaga independen di Negara Jepang yang menyatakan bahwa pakan ikan tersebut mempunyai dampak positif terhadap pertumbuhan atau dapat meningkatkan pertumbuhan ikan secara optimal serta tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

Adapun selain dilengkapi dengan sertifikat/dokumen yang sudah disebutkan diatas, sarana produksi budidaya ikan dari Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat bebas zat radioaktif. Dimana sertifikat bebas zat radioaktif ini diterbitkan oleh instansi/lembaga yang berwenang di Negara Jepang.

0 Response to "Ketentuan Impor Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Jepang ke Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel