Ketentuan Impor Hasil Perikanan dari Jepang ke Indonesia
Perikananku ID - Hallo sobat Perikanan Indonesia, pada kesempatan kali ini mimin mau membahas tentang ketentuan impor hasil perikanan dari Jepang ke Indonesia nih sob. Sudah tau impor kan yah?, kalau belum bisa di googling saja. Jadi ketentuan impor atau pemasukan hasil perikanan dari Jepang ke Indonesia ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: Per.12/Men/2011 Tentang Hasil Perikanan Dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Ketentuan Impor Hasil Perikanan dari Jepang ke Indonesia |
Dalam Permen KP No. 12 Tahun 2011 ini disebutkan bahwa "Setiap hasil perikanan dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib:
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) bidang Karantina Ikan dan/atau Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) bidang Mutu dari instansi/lembaga yang berwenang di negara asal dan memuat pernyataan bahwa hasil perikanan bebas dari zat radioaktif;
b. dilengkapi Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten di negara asal;
c. dilampirkan hasil uji laboratorium dari negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang masuk, bebas dari cemaran mikrobiologi, residu, dan kontaminan, serta bahan kimia berbahaya lainnya sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau ketentuan lain yang ditetapkan;
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang label dan iklan
pangan;
e. dilakukan penggelasan (glazing) maksimal 20 (dua puluh) persen untuk hasil perikanan dalam bentuk beku; dan
f. dilengkapi sertifikat Good Aquaculture Practices (GAP) untuk hasil perikanan budidaya.
Adapaun yang dimaksud hasil perikanan bebas dari zat radioaktif sebagaimana dalam point (a) dapat juga berupa sertifikat bebas zat radioaktif yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang berwenang di Negara Jepang.
Hasil perikanan berupa introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia selain memenuhi persyaratan diatas wajib dilakukan analisis risiko importasi ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terlebih dahulu.
Hasil perikanan berupa introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, selain memenuhi semua persyaratan diatas jika diperuntukan untuk ikan nonkonsumsi wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
0 Response to "Ketentuan Impor Hasil Perikanan dari Jepang ke Indonesia"
Post a Comment