Kapal Pengawas Perikanan ORCA 02 Tangkap 2 Kapal Ikan Asing
Perikananku Id - Illegal Fishing. Menjaga kedaulatan perairan dan mengamankan sumberdaya kelautan dan perikanan republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan ORCA 02 dibawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) pelaku illegal fishing di wilayah perairan RI. Saat kejadian (17/9/2017) kedua kapal ikan asing ilegal tersebut mengibarkan bendera Malaysia, namun berdasarkan hasil kroscek di lapangan diduga kuat bahwa kedua kapal tersebut sebenarnya kapal ikan dari Vietnam ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir.
“Penangkapan 2 kapal ikan asing ilegal tersebut dilakukan pada tanggal 17 September 2017 kemarin di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna, wilayah Kepulauan Riau. Saat dilakukan penangkapan, kapal tersebut tidak mengantongi izin perikanan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia,” lanjut Waluyo.
Kedua kapal ikan asing yang ditangkap itu adalah KM BD 95599 TS serta KM BD 96623 TS, jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang ada adalah sebanyak 29 orang yang kesemuanya berkewarganegaraan Vietnam. Selanjutnya kedua kapal beserta seluruh ABK dikawal dan sudah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada 20 September 2017. Selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam akan memproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapal Illegal Fishing (sumber: http://news.kkp.go.id) |
Duagaan awal kapal-kapal asing tersebut melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak Rp20 miliar.
0 Response to "Kapal Pengawas Perikanan ORCA 02 Tangkap 2 Kapal Ikan Asing"
Post a Comment