Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan

Perikananku ID - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan. Seorang syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki tugas dan wewenang sebagai tanggungjawabnya, dimana dalam Permen KP No. 3 Tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang syahbandar di pelabuhan perikanan terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan yaitu sebagai barikut:

1. Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan setelah dokumen kapal perikanan dinyatakan lengkap dan sah sebagaimana dijelaskan dalam artikel sebelumnya berjudul "Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Memeriksa Ulang Kelengkapan Dokumen Kapal Perikanan".2. Bentuk dan format surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan sebagaimana tercantum dalam artikel "bentuk dan format surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan (STBLKK)" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan Ulang Kelengkapan Dokumen Kapal Perikanan kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal barulah tahapan ini dapat dilakukan. Itulah Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan

0 Response to "Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel