Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan
Perikananku ID - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan. Seorang syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki tugas dan wewenang sebagai tanggungjawabnya, dimana dalam Permen KP No. 3 Tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang syahbandar di pelabuhan perikanan terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan yaitu sebagai barikut:
Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang syahbandar di pelabuhan perikanan terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan yaitu sebagai barikut:
Related
- Lowongan Kerja Lion Superindo Retail Management Trainee (RMT) Terbaru 2022
- Lowongan Kerja Universitas Diponegoro Semarang Untuk SMA Sederajat, D3 dan S1 Semua Jurusan - Lowongan Kerja Tenaga Kependidikan Kontrak (TKK) UNIVERSITAS DIPONEGORO
- Syarat, Jadwal, Kuota dan Security Awareness Training (SAT) di PIP Semarang
0 Response to "Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan"
Post a Comment