Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan
Perikananku ID - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan. Seorang syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki tugas dan wewenang sebagai tanggungjawabnya, dimana dalam Permen KP No. 3 Tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang syahbandar di pelabuhan perikanan terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan yaitu sebagai barikut:
Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang syahbandar di pelabuhan perikanan terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan yaitu sebagai barikut:
Setelah dilakukan pemeriksaan Ulang Kelengkapan Dokumen Kapal Perikanan kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal barulah tahapan ini dapat dilakukan. Itulah Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan
0 Response to "Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan"
Post a Comment