JALUR PENANGKAPAN IKAN
Perikananku ID - Hallo sobat perikanan
Indonesia, jumpa lagi dengan mimin yang akan membahas tentang "Jalur
Penangkapan Ikan" di Indonesia pada artikel perikanan dan kelautan kali
ini. Artikel ini mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 71/Permen-Kp/2016 Tentang Jalur Penangkapan
Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia. Yuks disimak saja yah sampai kelar.
Peta Jalur Penangkapan Ikan Lengkap (Peta WPP NRI) |
Pengertian
jalur penangkapan ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian
dari WPP-NRI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan ikan
dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau
yang dilarang.
Pembagian Jalur Penangkapan Ikan di WPP-NRI terdiri dari:
a. Jalur Penangkapan Ikan I;
b. Jalur Penangkapan Ikan II; dan
c. Jalur Penangkapan Ikan III.
Jalur Penangkapan Ikan I terdiri dari:
a. Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur penangkapan ikan ini meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah; dan
b. Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur penangkapan ikan ini meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut.
(2) Jalur Penangkapan Ikan II, Jalur penangkapan ikan ini meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
(3) Jalur Penangkapan Ikan III, Jalur penangkapan ikan ini meliputi ZEEI dan perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan II.
Jalur Penangkapan Ikan di WPP-NRI ditetapkan berdasarkan karakteristik kedalaman perairan.
Karakteristik kedalaman perairan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Perairan dangkal (≤ 200 meter) yang terdiri dari:
1. WPPNRI 571, yang meliputi Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2. WPPNRI 711, yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
3. WPPNRI 712, yang meliputi Perairan Laut Jawa;
4. WPPNRI 713, yang meliputi Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
5. WPPNRI 718, yang meliputi Perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur.
b. Perairan dalam (> 200 meter) yang terdiri dari:
1. WPPNRI 572, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
2. WPPNRI 573, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
3. WPPNRI 714, yang meliputi Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
4. WPPNRI 715, yang meliputi Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
5. WPPNRI 716, yang meliputi Perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
6. WPPNRI 717, yang meliputi Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
a. Jalur Penangkapan Ikan I;
b. Jalur Penangkapan Ikan II; dan
c. Jalur Penangkapan Ikan III.
Jalur Penangkapan Ikan I terdiri dari:
a. Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur penangkapan ikan ini meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah; dan
b. Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur penangkapan ikan ini meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut.
(2) Jalur Penangkapan Ikan II, Jalur penangkapan ikan ini meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
(3) Jalur Penangkapan Ikan III, Jalur penangkapan ikan ini meliputi ZEEI dan perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan II.
Jalur Penangkapan Ikan di WPP-NRI ditetapkan berdasarkan karakteristik kedalaman perairan.
Karakteristik kedalaman perairan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Perairan dangkal (≤ 200 meter) yang terdiri dari:
1. WPPNRI 571, yang meliputi Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2. WPPNRI 711, yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
3. WPPNRI 712, yang meliputi Perairan Laut Jawa;
4. WPPNRI 713, yang meliputi Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
5. WPPNRI 718, yang meliputi Perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur.
b. Perairan dalam (> 200 meter) yang terdiri dari:
1. WPPNRI 572, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
2. WPPNRI 573, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
3. WPPNRI 714, yang meliputi Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
4. WPPNRI 715, yang meliputi Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
5. WPPNRI 716, yang meliputi Perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
6. WPPNRI 717, yang meliputi Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
Segitu
dulu untuk artikel perikanan dan kelautan kali ini ya sobat perikanan
Indonesia, semoga memberikan tambahan ilmu dan informasi. Jangan lupa
share artikel ini dan baca artikel perikananku ID lainnya. bye bye
0 Response to "JALUR PENANGKAPAN IKAN"
Post a Comment