Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera
Perikananku ID - Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera
terdiri berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 20/PERMEN-KP/2014 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pelabuhan Perikanan, terdiri atas:
a. Bidang Operasional
Pelabuhan dan Kesyahbandaran;
b. Bidang Tata Kelola dan
Pelayanan Usaha;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan
Fungsional.
Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera |
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana, Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan pengaturan
keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan
Perikanan;
b. pelaksanaan pelayanan
penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
Perikanan;
c. pelaksanaan pemeriksaan Log
Book;
d. pelaksanaan pelayanan
penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
e. pelaksanaan penerbitan
Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan;
f. pelaksanaan pengawasan
pengisian bahan bakar;
g. pelaksanaan pengumpulan
data, informasi, dan publikasi;
h. pelaksanaan penerbitan
Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
i. pelaksanaan inspeksi
pembongkaran ikan; dan
j. pelaksanaan bimbingan
teknis operasional pelabuhan, kesyahbandaran, pemanfaatan sarana dan prasarana,
serta pelayanan usaha.
Bidang Operasional Pelabuhan
dan Kesyahbandaran terdiri atas:
a. Seksi Operasional
Pelabuhan; dan
b. Seksi Kesyahbandaran.
Seksi Operasional Pelabuhan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengumpulan data, informasi,
publikasi, inspeksi pembongkaran ikan, bimbingan teknis, dan penerbitan
Sertifikat CPIB.
Sedangkan, Seksi Kesyahbandaran mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal
perikanan, pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor, pemeriksaan Log
Book, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, penerbitan Sertifikat Hasil
Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar, bimbingan teknis, serta
kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bidang
Tata Kelola dan Pelayanan Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan,
pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengendalian sarana dan prasarana,
serta fasilitasi di pelabuhan perikanan.
Dalam
melaksanakan tugas, Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan
pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian, serta
pendayagunaan sarana dan prasarana;
b.
pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya
ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah
pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, pengolahan, dan pemasaran, serta
distribusi hasil perikanan;
c. pelayanan
jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; dan
d.
pelaksanaan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha
Bidang Tata
Kelola dan Pelayanan Usaha terdiri atas:
a. Seksi Tata
Kelola Sarana Prasarana; dan
b. Seksi
Pelayanan Usaha.
Seksi Tata
Kelola Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan
pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian,
pendayagunaan sarana dan prasarana; bimbingan teknis; serta fasilitasi
penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan,
publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari,
pembinaan mutu, pengolahan, dan pemasaran, serta distribusi hasil perikanan.
Seksi
Pelayanan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan
jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha, serta bimbingan teknis pelayanan
usaha.
Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas pelaksanaan dan penyusunan rencana dan program, dan
anggaran, rumah tangga, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi
kepegawaian, keuangan, umum, pengelolaan Barang Milik Negara, pengendalian
lingkungan, serta pelayanan masyarakat perikanan.
Dalam
melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b.
pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, umum;
c.
pengelolaan Barang Milik Negara;
d.
pelaksanaan pengendalian lingkungan;
e.
pelaksanaan pelayanan masyarakat perikanan;
f.
pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
g.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelabuhan Perikanan.
Bagian Tata
Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian
Keuangan; dan
b. Subbagian
Umum.
Subbagian
Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan
administrasi keuangan.
Sedangkan Subbagian
Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program
dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian,
pelaksanaan pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban,
keindahan, dan keselama tan kerja), pengelolaan Barang Milik Negara, rumah
tangga, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan dan evaluasi, serta
pelaporan.
0 Response to "Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera "
Post a Comment