Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera

Perikananku ID - Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera terdiri berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 20/PERMEN-KP/2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, terdiri atas:
a. Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran;
b. Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera
Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera 
Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sebagaimana  mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis operasional kepelabuhanan, kapal perikanan, dan kesyahbandaran.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran menyelenggarakan fungsi: 

a. pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan;
b. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan;
c. pelaksanaan pemeriksaan Log Book;
d. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
e. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan;
f. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
g. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
h. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
i. pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan; dan
j. pelaksanaan bimbingan teknis operasional pelabuhan, kesyahbandaran, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pelayanan usaha.

Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran terdiri atas:
a. Seksi Operasional Pelabuhan; dan
b. Seksi Kesyahbandaran.

Seksi Operasional Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, publikasi, inspeksi pembongkaran ikan, bimbingan teknis, dan penerbitan Sertifikat CPIB. 

Sedangkan, Seksi Kesyahbandaran mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan, pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor, pemeriksaan Log Book, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar, bimbingan teknis, serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.


Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengendalian sarana dan prasarana, serta fasilitasi di pelabuhan perikanan.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian, serta pendayagunaan sarana dan prasarana;
b. pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, pengolahan, dan pemasaran, serta distribusi hasil perikanan;
c. pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha

Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha terdiri atas:
a. Seksi Tata Kelola Sarana Prasarana; dan
b. Seksi Pelayanan Usaha.

Seksi Tata Kelola Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pendayagunaan sarana dan prasarana; bimbingan teknis; serta fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, pengolahan, dan pemasaran, serta distribusi hasil perikanan.

Seksi Pelayanan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha, serta bimbingan teknis pelayanan usaha.

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pelaksanaan dan penyusunan rencana dan program, dan anggaran, rumah tangga, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan, umum, pengelolaan Barang Milik Negara, pengendalian lingkungan, serta pelayanan masyarakat perikanan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, umum;
c. pengelolaan Barang Milik Negara;
d. pelaksanaan pengendalian lingkungan;
e. pelaksanaan pelayanan masyarakat perikanan;
f. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelabuhan Perikanan.

Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan.

Sedangkan Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, pelaksanaan pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselama tan kerja), pengelolaan Barang Milik Negara, rumah tangga, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.

0 Response to "Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel