Sistem Pemantauan Kapal Perikanan atau VMS (Vessel Monitoring System)

Perikananku ID - Sistem Pemantauan Kapal Perikanan atau VMS (Vessel Monitoring System) sebagai alat pemantauan kapal perikanan selama melakukan aktivitas perikanan di laut untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan. Vms kapal perikanan dapat memberikan info pergerakan dan posisi kapal secara realtime sehingga indikasi pelanggaran dapat di ketahui begitu juga ketika ada kecelakaan atau hal-hal buruk lainnya dapat di minimalisir.

Apa itu Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System atau VMS) ?

VMS adalah Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau vms kapal yang merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang sudah ditentukan guna mengetahui pergerakan dan aktifitas kapal perikanan. Sejak tahun 2003, SPKP atau vms telah diterapkan dengan memasang alat pemancar atau disebut juga transmitter pada kapal-kapal perikanan yang berukuran di atas 30 GT.

Apakah ada peraturan yang mengatur kapal perikanan Indonesia harus dilengkapi dengan VMS?

Vms kapal pada kapal perikanan sudah diatur berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang disebutkan bahwa setiap kapal perikanan berukuran lebih dari 30 GT yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan di laut lepas wajib untuk memasang transmiter SPKP / VMS.

Di manakah nelayan dapat membeli dan memasang transmitter vms kapal / SPKP?

Pengguna SPKP dapat memperoleh transmitter vms / SPKP dari penyedia vms / SPKP yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal seauai Pasal 13 ayat (1) PermenKP No 42 Tahun 2015 dengan cara membeli. Pihak Pengguna vms kapal dapat memilih penyedia vms sesuai dengan keinginannya. Penyelenggara sifatnya hanya merekomendasikan kepada para Penyedia yang dapat dipilih, tentunya yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis guna melayani penyediaan tansmiter SPKP dan pembayaran airtime.

Pemasangan transmiter SPKP dilakukan oleh Penyedia bersama Pengguna SPKP/nakhoda kapal perikanan dengan disaksikan oleh Pengawas Perikanan yang hasilnya kemudian dituangkan dalam lembar pemasangan transmitter SPKP. Setiap kapal perikanan yang telah melakukan pemasangan transmitter SPKP wajib mengaktifkan transmitter SPKP dan dapat dipantau oleh Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (PPKP), kemudian bagi kapal perikanan yang telah mengaktifkan transmitter SPKP dan terpantau PPKP akan diterbitkan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Adapun aasa berlaku SKAT disesuaikan dengan airtime fee SPKP yang telah dibayarkan oleh pengguna ke penyedia layanan vms kapal perikanan.

Apa saja manfaat dari VMS / SPKP?

Manfaat penggunaan VMS / SPKP antara lain meningkatkan efektifitas pengelolaan perikanan, meningkatkan ketaatan kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut dan atau pengangkutan ikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperoleh data serta informasi tentang kegiatan kapal perikanan dalam rangka pengelolaan perikanan secara bertanggungjawab serta berkelanjutan dalam meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan.

Apa itu Web Tracking VMS?

Web tracking adalah aplikasi yang dapat digunakan pengusaha/pemilik kapal untuk mengetahui pergerakan serta aktivitas kapal perikanannya meliputi posisi kapal, kecepatan kapal, alur lintasan/tracking, dan waktunya.

Apakah setelah selesai memasang VMS kapal perikanan langsung bisa melaut?

Tidak, kapal perikanan bisa melaut setelah diterbitkannya Surat Keterangan Aktivitas Transmiter (SKAT).

Apa itu Surat Keterangan Aktivitas Transmiter atau SKAT?

SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmitter VMS kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau oleh Pusat Pemantauan Kapal Perikanan KKP.

Bagaimana mekanisme aktivasi VMS Kapal?

Pemilik kapal perikanan ukuran lebih dari 30 GT mengajukan baru/mengajukan pengajuan perpanjangan, Pembelian transmitter oleh pemilik kapal, Pemasangan transmitter/pemeriksaan transmitter (disaksikan atau diperiksa oleh pengawas perikanan), penerbitan lembar pemasanganan transmitter VMS/pemeriksaan transmitter VMS oleh pengawas perikanan, Permohonan SKAT atau Surat Keterangan Aktivasi Transmiter, Transmiter terpantau oleh Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (PPKP), Verifikasi Berkas, dan terakhir Penerbitan SKAT.

Apa saja syarat permohonan SKAT?

1) Fotocopy SKAT lama (untuk perpanjangan);
(2) Fotocopy SIPI/SIKPI;
3) Fotocopy Bukti Pembayaran Airtime selama 1 tahun; dan
4) Lembar pemasangan atau pemeriksaan transmitter SPKP.

Apakah data hasil pemantauan VMS kapal boleh dibuka kepada publik?

Boleh. Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2015 disebutkan bahwa masyarakat dapat mengakses data hasil pemantauan melalui website Direktorat Jenderal.

0 Response to "Sistem Pemantauan Kapal Perikanan atau VMS (Vessel Monitoring System)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel