KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN

Perikananku ID - Kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan penting gunak terlaksananya penyuluhan perikanan agar terlaksana dengan baik serta sebagai pedoman kerja bagi penyuluh - penyuluh perikanan dalam menjalankan kan tugasnya. Berikut ada penjabaran dari kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 38/Permen-KP/2013 Tentang Kebijakan Dan Strategi Penyuluhan Perikanan, sebagai berikut:

Penyuluh perikanan - Monitoring dan evaluasi alat tangkap bersama Dinas pertanian dan perikanan Kota Makassar di kelurahan Panambungan
Monitoring dan evaluasi alat tangkap bersama Dinas pertanian dan perikanan Kota Makassar di kelurahan Panambungan (sumber IG: @luhkan.makassar)

Kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan bertujuan untuk:

a. memberikan kepastian arah bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, partisipatif, berwawasan luas ke depan yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan perikanan;

b. memperkuat pengembangan Penyuluhan Perikanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan; dan

c. memberdayakan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, pendampingan, serta fasilitasi.

ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN

Kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan diarahkan untuk mendukung program prioritas Kementerian dalam rangka pembangunan Perikanan yang berkelanjutan.

Program prioritas Kementerian ini meliputi:

a. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kelautan dan Perikanan;

b. Industrialisasi Kelautan dan Perikanan;

c. Minapolitan;

d. Ekonomi Biru (Blue economy);

e. Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN); dan

f. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

KEBIJAKAN PENYULUHAN PERIKANAN

Adapun Kebijakan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan melalui pendekatan:

a. kawasan;

b. pemberdayaan kewirausahaan;

c. partisipatif dan kemandirian;

d. sinergitas pelaksanaan penyuluhan; dan

e. jejaring dan teknologi.

 

Maksud dari Pendekatan kawasan dalam pelaksanaan Penyuluhan Perikanan adalah meliputi:

a. penempatan penyuluh perikanan pada kawasan potensial Perikanan;

b. rasio penempatan penyuluh perikanan pada kawasan potensial Perikanan; dan

c. percontohan Penyuluhan Perikanan pada kawasan potensial Perikanan.

 

Maksud dari Pendekatan pemberdayaan kewirausahaan adalah dilaksanakan dalam bentuk:

a. penyiapan materi dan metodologi penyuluhan perikanan dengan titik berat pada kewirausahaan;

b. mendorong kesediaan konsultan keuangan sebagai sumber permodalan; dan

c. mendorong penyuluh perikanan sebagai model pelaku kewirausahaan.

 

Maksud dari Pendekatan partisipatif dan kemandirian adalah dilaksanakan dalam bentuk:

a. memberikan peran serta kepada pihak yang terkait;

b. membangun jejaring kegiatan Penyuluhan Perikanan;

c. mendorong pada upaya kelompok yang mandiri dan berbadan hukum; dan

d. penumbuhan dan pengukuran kelas kelompok.

 

Maksud dari Pendekatan sinergitas pelaksanaan Penyuluhan adalah dilakukan oleh kelembagaan Penyuluhan Perikanan pusat dan daerah serta kelembagaan penyuluhan lain yang

meliputi:

a. forum penyuluhan; dan

b. membentuk koordinator penghubung penyuluh perikanan pusat dan daerah.

 

Maksud dari Pendekatan jejaring dan teknologi dalam pelaksanaan Penyuluhan Perikanan adalah dilakukan berupa:

a. membangun sistem informasi penyuluhan;

b. membangun sarana dan prasarana informasi penyuluhan; dan

c. membangun jejaring teknologi dengan pihak terkait.

 

Makasud dari Pendekatan kebijakan Penyuluhan Perikanan adalah dilaksanakan dalam aspek:

a. kelembagaan;

b. ketenagaan;

c. penyelenggaraan;

d. sarana dan prasarana;

e. pembiayaan; dan

f. pembinaan dan pengawasan.

 

Adapaun yang dimaksud dengan Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek kelembagaan adalah meliputi:

a. penguatan dan koordinasi kelembagaan Penyuluhan Perikanan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan swadaya secara sinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;

b. penguatan dan pemberdayaan kelembagaan penyuluhan swasta dan penyuluhan swadaya untuk meningkatkan kapasitas Pelaku Utama dan Pelaku Usaha guna meningkatkan kemandirian dan berkelanjutan; dan

c. pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan Perikanan serta kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.

 

Maksud dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek ketenagaan adalah meliputi:

a. pemenuhan jumlah, penempatan, dan distribusi ketenagaan paling sedikit 3 (tiga) penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap kecamatan potensi Perikanan dan menumbuhkan 1 (satu) orang penyuluh perikanan swadaya pada setiap kelompok Pelaku Utama dengan mengoptimalkan peran penyuluh perikanan atau menggalang penyuluh swasta;

b. pengembangan ketenagaan penyuluhan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, penguasaan teknis, metode dan manajerial Penyuluhan Perikanan; dan

c. fasilitasi kemandirian dan profesionalisme penyuluh perikanan melalui pengembangan kompetensi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan asosiasi organisasi profesi.

 

Maksud dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek penyelenggaraan adalah meliputi:

a. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kementerian;

b. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan disesuaikan antara materi dan metodologi dengan kebutuhan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;

c. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan oleh Pelaku Utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan; dan

d. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan berorientasi kepada peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Perikanan melalui keterpaduan sistem bisnis Perikanan, teknologi tepat guna, dan jaringan informasi Penyuluhan Perikanan.

 

Maksuda dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek sarana dan prasarana adalah meliputi:

a. pengembangan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan untuk meningkatkan produktivitas penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan yang efektif dan efisien, serta mendukung upaya peningkatan kemandirian masyarakat; dan

 b. penyediaan dan pemenuhan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pos Penyuluhan Perikanan, khususnya di kawasan potensial Perikanan.

 

Maksud dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek pembiayaan adalah meliputi:

a. pembentukan kelembagaan Penyuluhan Perikanan;

b. pengangkatan dan penempatan ketenagaan Penyuluhan Perikanan;

c. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan; dan

d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.

 

Maksud dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:

a. pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi, dan persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh perikanan serta sistem kerja penyuluh perikanan;

b. peningkatan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan; dan

c. peningkatan intensitas komunikasi dialogis dan koordinasi dengan seluruh mitra/pemangku kepentingan Penyuluhan Perikanan oleh pemerintah dan organisasi profesi.

 

Maksud dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan yaitu dilakukan secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian dan penyuluhan kehutanan. Serta Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan dapat dilaksanakan oleh Pelaku Utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa Penyuluhan Perikanan pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan.

 

STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN

Strategi Penyuluhan Perikanan meliputi:

a. metode pendidikan orang dewasa;

b. penyuluhan sebagai gerakan masyarakat;

c. penumbuhan dan pengembangan dinamika organisasi dan kepemimpinan;

d. keadilan dan kesetaraan gender; dan

e. peningkatan kapasitas Pelaku Utama yang profesional.

 

Selanjutnya, Penyusunan strategi Penyuluhan Perikanan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang perikanan.

 

Serta Strategi Penyuluhan Perikanan dilaksanakan dengan cara:

a. peningkatan kapasitas kelembagaan Penyuluhan Perikanan;

b. peningkatan kuantitas dan kompetensi ketenagaan penyuluh perikanan;

c. penguatan dan penataan sistem penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;

d. peningkatan kapasitas dan kelembagaan Pelaku Utama serta Pelaku Usaha;

e. peningkatan dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan Penyuluhan Perikanan;

f. peningkatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan; dan

g. pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan Perikanan, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha.

 

Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan dilaksanakan melalui:

a. peningkatan sinergitas kelembagaan penyuluh pemerintah; dan

b. penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Utama/Pelaku Usaha;

 

Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan kuantitas dan kompetensi ketenagaan penyuluh perikanan dilaksanakan melalui:

a. peningkatan kuantitas penyuluh perikanan;

b. peningkatan kompetensi penyuluh perikanan; dan

c. peningkatan koordinasi antar penyuluh.

 

Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka penguatan dan penataan sistem penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan melalui:

a. penyusunan programa penyuluhan perikanan;

b. penyediaan metode penyuluhan perikanan;

c. penataan materi penyuluhan perikanan; dan

d. pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan lintas subsektor.

 

Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kelembagaan Pelaku Utama serta Pelaku Usaha dilaksanakan melalui:

a. penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Utama;

b. penyebaran kelembagaan ekonomi Pelaku Utama;

c. pemberian penghargaan bagi kelompok Pelaku Utama dan kelembagaan ekonomi Pelaku Usaha berprestasi;

d. penumbuhan dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk menjadi penyuluh swadaya dan mendorong motivasi swasta untuk turut berperan aktif dalam penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif; dan

e. pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan lintas subsektor.

 

Selain itu, Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan melalui:

a. pengembangan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan untuk meningkatkan produktivitas penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan yang efektif dan efisien, serta mendukung upaya peningkatan kemandirian masyarakat;

b. penyediaan sarana Penyuluhan Perikanan;

c. pemenuhan kebutuhan prasarana Penyuluhan Perikanan; dan

d. pemenuhan pembiayaan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.

 

Lebih lanjut, Strategi penyuluhan perikanan dalam rangka peningkatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan melalui:

a. pembinaan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan; dan

b. pemenuhan pengawasan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan.

 

Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan Perikanan, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dilaksanakan melalui:

a. pembangunan jejaring antar penyuluh perikanan dengan kelompok, gabungan kelompok, dan asosiasi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;

b. penumbuhan dan pengembangan kapasitas kemampuan kelompok Pelaku Utama dan Pelaku Usaha melalui studi banding dan permagangan;

c. penumbuhan dan pengembangan kemampuan penyuluh perikanan sebagai konsultan kerja mitra bank;

d. peningkatan kemandirian kelompok Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam mengakses permodalan melalui kredit ketahanan pangan dan energi atau kredit komersial;

e. pembangunan forum-forum pertemuan untuk produk kelompok dan dikembangkan secara lokal, regional, nasional, dan internasional; dan

f. pengembangan bentuk pasar berjangka kelautan dan perikanan, guna menentukan dan memastikan harga.

 

0 Response to "KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel