KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Perikananku ID - Kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan penting gunak terlaksananya penyuluhan perikanan agar terlaksana dengan baik serta sebagai pedoman kerja bagi penyuluh - penyuluh perikanan dalam menjalankan kan tugasnya. Berikut ada penjabaran dari kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 38/Permen-KP/2013 Tentang Kebijakan Dan Strategi Penyuluhan Perikanan, sebagai berikut:
Monitoring dan evaluasi alat tangkap bersama Dinas pertanian dan perikanan Kota Makassar di kelurahan Panambungan (sumber IG: @luhkan.makassar) |
a. memberikan kepastian arah bagi terselenggaranya
penyuluhan yang produktif, partisipatif, berwawasan luas ke depan yang dapat
menjamin terlaksananya pembangunan perikanan;
b. memperkuat pengembangan Penyuluhan Perikanan yang maju
dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan; dan
c. memberdayakan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam
peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi,
pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, pendampingan,
serta fasilitasi.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan diarahkan
untuk mendukung program prioritas Kementerian dalam rangka pembangunan Perikanan
yang berkelanjutan.
Program prioritas Kementerian ini meliputi:
a. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri Kelautan dan Perikanan;
b. Industrialisasi Kelautan dan Perikanan;
c. Minapolitan;
d. Ekonomi Biru (Blue economy);
e. Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN); dan
f. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia (MP3EI).
KEBIJAKAN PENYULUHAN PERIKANAN
Adapun Kebijakan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan
melalui pendekatan:
a. kawasan;
b. pemberdayaan kewirausahaan;
c. partisipatif dan kemandirian;
d. sinergitas pelaksanaan penyuluhan; dan
e. jejaring dan teknologi.
Maksud dari Pendekatan kawasan dalam pelaksanaan
Penyuluhan Perikanan adalah meliputi:
a. penempatan penyuluh perikanan pada kawasan potensial
Perikanan;
b. rasio penempatan penyuluh perikanan pada kawasan
potensial Perikanan; dan
c. percontohan Penyuluhan Perikanan pada kawasan
potensial Perikanan.
Maksud dari Pendekatan pemberdayaan kewirausahaan adalah dilaksanakan
dalam bentuk:
a. penyiapan materi dan metodologi penyuluhan perikanan
dengan titik berat pada kewirausahaan;
b. mendorong kesediaan konsultan keuangan sebagai sumber
permodalan; dan
c. mendorong penyuluh perikanan sebagai model pelaku
kewirausahaan.
Maksud dari Pendekatan partisipatif dan kemandirian adalah
dilaksanakan dalam bentuk:
a. memberikan peran serta kepada pihak yang terkait;
b. membangun jejaring kegiatan Penyuluhan Perikanan;
c. mendorong pada upaya kelompok yang mandiri dan
berbadan hukum; dan
d. penumbuhan dan pengukuran kelas kelompok.
Maksud dari Pendekatan sinergitas pelaksanaan Penyuluhan adalah
dilakukan oleh kelembagaan Penyuluhan Perikanan pusat dan daerah serta
kelembagaan penyuluhan lain yang
meliputi:
a. forum penyuluhan; dan
b. membentuk koordinator penghubung penyuluh perikanan
pusat dan daerah.
Maksud dari Pendekatan jejaring dan teknologi dalam
pelaksanaan Penyuluhan Perikanan adalah dilakukan berupa:
a. membangun sistem informasi penyuluhan;
b. membangun sarana dan prasarana informasi penyuluhan;
dan
c. membangun jejaring teknologi dengan pihak terkait.
Makasud dari Pendekatan kebijakan Penyuluhan Perikanan adalah
dilaksanakan dalam aspek:
a. kelembagaan;
b. ketenagaan;
c. penyelenggaraan;
d. sarana dan prasarana;
e. pembiayaan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
Adapaun yang dimaksud dengan Kebijakan Penyuluhan
Perikanan dalam aspek kelembagaan adalah meliputi:
a. penguatan dan koordinasi kelembagaan Penyuluhan
Perikanan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan swadaya secara sinergi dalam
meningkatkan pelayanan kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
b. penguatan dan pemberdayaan kelembagaan penyuluhan
swasta dan penyuluhan swadaya untuk meningkatkan kapasitas Pelaku Utama dan Pelaku
Usaha guna meningkatkan kemandirian dan berkelanjutan; dan
c. pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan
kelembagaan Penyuluhan Perikanan serta kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Maksud dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek
ketenagaan adalah meliputi:
a. pemenuhan jumlah, penempatan, dan distribusi
ketenagaan paling sedikit 3 (tiga) penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di setiap kecamatan potensi Perikanan dan menumbuhkan 1 (satu) orang penyuluh
perikanan swadaya pada setiap kelompok Pelaku Utama dengan mengoptimalkan peran
penyuluh perikanan atau menggalang penyuluh swasta;
b. pengembangan ketenagaan penyuluhan untuk meningkatkan kompetensi
dan profesionalisme, penguasaan teknis, metode dan manajerial Penyuluhan
Perikanan; dan
c. fasilitasi kemandirian dan profesionalisme penyuluh
perikanan melalui pengembangan kompetensi profesi, lembaga sertifikasi profesi,
dan asosiasi organisasi profesi.
Maksud dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam
aspek penyelenggaraan adalah meliputi:
a. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan untuk mendukung terwujudnya
visi dan misi Kementerian;
b. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan disesuaikan
antara materi dan metodologi dengan kebutuhan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
c. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan oleh
Pelaku Utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra pemerintah dan
pemerintah daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama yang
dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat
administrasi pemerintahan; dan
d. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan berorientasi
kepada peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Perikanan melalui keterpaduan
sistem bisnis Perikanan, teknologi tepat guna, dan jaringan informasi
Penyuluhan Perikanan.
Maksuda dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam
aspek sarana dan prasarana adalah meliputi:
a. pengembangan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan
untuk meningkatkan produktivitas penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan yang
efektif dan efisien, serta mendukung upaya peningkatan kemandirian masyarakat;
dan
b.
penyediaan dan pemenuhan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan dari tingkat
pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pos Penyuluhan Perikanan,
khususnya di kawasan potensial Perikanan.
Maksud dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam
aspek pembiayaan adalah meliputi:
a. pembentukan kelembagaan Penyuluhan Perikanan;
b. pengangkatan dan penempatan ketenagaan Penyuluhan
Perikanan;
c. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.
Maksud dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a. pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi, dan
persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh perikanan serta sistem
kerja penyuluh perikanan;
b. peningkatan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan
pelaksanaan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan; dan
c. peningkatan intensitas komunikasi dialogis dan
koordinasi dengan seluruh mitra/pemangku kepentingan Penyuluhan Perikanan oleh pemerintah
dan organisasi profesi.
Maksud dari Kebijakan Penyuluhan Perikanan yaitu dilakukan
secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian dan penyuluhan
kehutanan. Serta Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan dapat dilaksanakan oleh
Pelaku Utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra Pemerintah dan
pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang
dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa Penyuluhan Perikanan pada
tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan.
STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Strategi Penyuluhan Perikanan meliputi:
a. metode pendidikan orang dewasa;
b. penyuluhan sebagai gerakan masyarakat;
c. penumbuhan dan pengembangan dinamika organisasi dan kepemimpinan;
d. keadilan dan kesetaraan gender; dan
e. peningkatan kapasitas Pelaku Utama yang profesional.
Selanjutnya, Penyusunan strategi Penyuluhan
Perikanan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang perikanan.
Serta Strategi Penyuluhan Perikanan dilaksanakan dengan
cara:
a. peningkatan kapasitas kelembagaan Penyuluhan
Perikanan;
b. peningkatan kuantitas dan kompetensi ketenagaan
penyuluh perikanan;
c. penguatan dan penataan sistem penyelenggaraan
Penyuluhan Perikanan;
d. peningkatan kapasitas dan kelembagaan Pelaku Utama
serta Pelaku Usaha;
e. peningkatan dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan
Penyuluhan Perikanan;
f. peningkatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
Penyuluhan Perikanan; dan
g. pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan
kelembagaan Penyuluhan Perikanan, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha.
Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan
kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan dilaksanakan melalui:
a. peningkatan sinergitas kelembagaan penyuluh
pemerintah; dan
b. penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku
Utama/Pelaku Usaha;
Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan
kuantitas dan kompetensi ketenagaan penyuluh perikanan dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kuantitas penyuluh perikanan;
b. peningkatan kompetensi penyuluh perikanan; dan
c. peningkatan koordinasi antar penyuluh.
Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka penguatan dan
penataan sistem penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan melalui:
a. penyusunan programa penyuluhan perikanan;
b. penyediaan metode penyuluhan perikanan;
c. penataan materi penyuluhan perikanan; dan
d. pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan
lintas subsektor.
Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan
kapasitas dan kelembagaan Pelaku Utama serta Pelaku Usaha dilaksanakan melalui:
a. penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Utama;
b. penyebaran kelembagaan ekonomi Pelaku Utama;
c. pemberian penghargaan bagi kelompok Pelaku Utama dan
kelembagaan ekonomi Pelaku Usaha berprestasi;
d. penumbuhan dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk
menjadi penyuluh swadaya dan mendorong motivasi swasta untuk turut berperan
aktif dalam penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan melalui penciptaan iklim usaha
yang kondusif; dan
e. pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan
lintas subsektor.
Selain itu, Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka
peningkatan dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan
melalui:
a. pengembangan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan
untuk meningkatkan produktivitas penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan yang
efektif dan efisien, serta mendukung upaya peningkatan kemandirian masyarakat;
b. penyediaan sarana Penyuluhan Perikanan;
c. pemenuhan kebutuhan prasarana Penyuluhan Perikanan;
dan
d. pemenuhan pembiayaan penyelenggaraan Penyuluhan
Perikanan.
Lebih lanjut, Strategi penyuluhan perikanan dalam rangka
peningkatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan
melalui:
a. pembinaan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan;
dan
b. pemenuhan pengawasan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan.
Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka pengutamaan
prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan Perikanan, Pelaku
Utama dan Pelaku Usaha dilaksanakan melalui:
a. pembangunan jejaring antar penyuluh perikanan dengan kelompok,
gabungan kelompok, dan asosiasi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
b. penumbuhan dan pengembangan kapasitas kemampuan
kelompok Pelaku Utama dan Pelaku Usaha melalui studi banding dan permagangan;
c. penumbuhan dan pengembangan kemampuan penyuluh perikanan
sebagai konsultan kerja mitra bank;
d. peningkatan kemandirian kelompok Pelaku Utama dan
Pelaku Usaha dalam mengakses permodalan melalui kredit ketahanan pangan dan energi
atau kredit komersial;
e. pembangunan forum-forum pertemuan untuk produk
kelompok dan dikembangkan secara lokal, regional, nasional, dan internasional;
dan
f. pengembangan bentuk pasar berjangka kelautan dan
perikanan, guna menentukan dan memastikan harga.
0 Response to "KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN"
Post a Comment