Mengenal Jalur Penangkapan Ikan Terbaru Dalam PERMEN KP No. 18 Tahun 2021
Perikananku ID - Hi sobat perikanan lama nih mimin tidak membagikan info dan artikel perikanan di Blog Perikanan Indonesia ini, berhubung ada aturan baru yang masih hangat di bidang perikanan yaitu Peraturan Menteri Kelautn dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Reublik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan atau biasa disebut PERMEN KP Nomor 18 Tahun 2021 sehingga sepertinya penting untuk kita membahasanya.
Di artikel kali ini sesuai judulnya yaitu "Mengenal Jalur Penangkapan Ikan Terbaru Dalam PERMEN KP No. 18 Tahun 2021" yang akan kita bahas terlebih dahulu adalah tentang jalur penangkapan ikan ya sobat. Jadi walaupun laut itu luas tapi bukan berarti kapal penangkap ikan bisa menangkap dimana saja seenaknya, tetapi ada juga aturan yang mengatur yaitu jalur penangkapan ikan. Pengaturan jalur penangkapan ikan ini berlaku baik untuk nelayan kecil maupun nelayan industri yang sob.
Jadi pengertian Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau dilarang.
Mengenal Jalur Penangkapan Ikan Terbaru Dalam PERMEN KP No. 18 Tahun 2021
Peta Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia - WPP NRI
Peraturan tentang jalur penangkapan ikan
Jalur penangkapan ikan berdasarkan permen kp no. 02/men/2011 yaitu dibagi menjadi beberapa kategori. Adapun pembagian Jalur Penangkapan Ikan terdiri atas 2 kategori besar, yaitu:
a. WPPNRI; dan
b. Laut Lepas.
WPPNRI
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
WPPNRI sendiri dibagi menjadi 2, yaitu:
A. WPPNRI di Perairan Laut;
WPPNRI di Perairan Laut terdiri atas:
1. Jalur Penangkapan Ikan I;
Jalur Penangkapan Ikan I ini dibagi lagi menjadi 2 kategori jalur, yaitu:
a. Jalur Penangkapan Ikan IA yang meliputi perairan sampai dengan 2 (dua) mil laut diukur dari garis pantai ke arah luar ke Laut Lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b. Jalur Penangkapan Ikan IB yang meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan IA sampai dengan 4 (empat) mil laut.
2. Jalur Penangkapan Ikan II; dan
Jalur Penangkapan Ikan II ini meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
3. Jalur Penangkapan Ikan III.
Untuk Jalur Penangkapan Ikan III ini meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I dan Jalur Penangkapan Ikan II, termasuk zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Dalam penetapan Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI mempertimbangkan atau didasarkan pada karakteristik perairan itu sendiri. Adapun Karakteristik perairan di WPPNRI di Perairan Laut dibedakan lagi menjadi 11 WPPNRI dengan rincian sebagai berikut:
- Jalur penangkapan ikan Perairan dangkal, merupakan perairan dengan kedalaman paling dalam 200 (dua ratus) meter, yang terdiri atas:
1. WPPNRI 571, meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2. WPPNRI 711, meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
3. WPPNRI 712, meliputi perairan Laut Jawa;
4. WPPNRI 713, meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
5. WPPNRI 718, meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur.
- Jalur Penangkapan Ikan Perairan dalam, merupakan perairan dengan kedalaman lebih dari 200 (dua ratus) meter, yang terdiri atas:
1. WPPNRI 572, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
2. WPPNRI 573, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
3. WPPNRI 714, meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
4. WPPNRI 715, meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
5. WPPNRI 716, meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera; dan
6. WPPNRI 717, meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
Sedangkan khusu untuk Jalur Penangkapan Ikan di area konvensi dan/atau wilayah otoritas RFMO ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan RFMO.
Oh iya sobat, bagi yang belum mengetahui RFMO itu apa, jadi RFMO adalah Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO merupakan organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
B. WPPNRI Perarian Darat.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah wilayah Pengelolaan Perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia
WPPNRI PD sendiri terdiri atas:
1. Sungai;
2. Danau;
3. Waduk;
4. Rawa; dan
5. genangan air lainnya.
Genangan air lainnya disini adalah meliputi: kolong atau bekas galian; situ; dan embung.
Sama halnya dengan penetapan jalur penangkapan ikan WPPNRI di Perairan Laut, proses Penetapan Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI PD juga mempertimbangkan karakteristik perairan.
Karakteristik perairan di WPPNRI PD terdiri atas:
a. WPPNRI PD 411, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Papua bagian utara, Kepulauan Yapen, Pulau Numfor, dan Pulau Biak;
b. WPPNRI PD 412, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Papua bagian selatan, Kepulauan Romang, Kepulauan Letti, Kepulauan Damer, Kepulauan Babar, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Kur, Kepulauan Tayando, Kepulauan Kai, Kepulauan Aru, Pulau Kisar, Pulau Nuhuyut, Pulau Kolepom, dan Pulau Komolom;
c. WPPNRI PD 413, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Papua bagian barat, Kepulauan Sula, Kepulauan Raja Ampat, Kepulauan Banda, Kepulauan Gorom, Kepulauan Watubela, Kepulauan Obi, Pulau Morotai, Pulau Halmahera, Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Makian, Pulau Kayoa, Pulau Kasiruta, Pulau Bacan, Pulau Mandioli, Pulau Buru, Pulau Ambalau, Pulau Seram, dan Pulau Ambon;
d. WPPNRI PD 421, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sulawesi, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Banggai, Kepulauan Selayar, Kepulauan Wakatobi, Pulau Unauna, Pulau Togian, Pulau Batudaka, Pulau Walea Besar, Pulau Menui, Pulau Wawonni, Pulau Buton, Pulau Muna, dan Pulau Kabaena;
e. WPPNRI PD 422, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Timor (bagian wilayah Indonesia), Pulau Lombok, Pulau Sumbawa, Pulau Flores, Pulau Sumba, Kepulauan Solor, Kepulauan Alor, Pulau Sabu, Pulau Wetar, dan Pulau Rote;
f. WPPNRI PD 431, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian timur, Kepulauan Kangean, Pulau Madura, Pulau Giliraja, Pulau Puteran, Pulau Giligenting, Pulau Sapudi, Pulau Raas, Pulau Nusabarong, Pulau Bali, dan Pulau Nusapenida;
g. WPPNRI PD 432, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian selatan, Pulau Panaitan, dan Pulau Tinjil;
h. WPPNRI PD 433, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian barat-utara, Kepulauan Seribu, Pulau Sangiang, Pulau Panjang, dan Pulau Tunda;
i. WPPNRI PD 434, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian tengah-utara, Kepulauan Karimun Jawa, dan Pulau Bawean;
j. WPPNRI PD 435, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian barat-selatan, Kepulauan Karimata, Pulau Maya, Pulau Laut, dan Pulau Sebuku;
k. WPPNRI PD 436, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian timur dan Kepulauan Derawan;
l. WPPNRI PD 437, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian utara, Pulau Tarakan, Pulau Bunyu, Pulau Nunukan, dan Pulau Sebatik (bagian wilayah Indonesia);
m. WPPNRI PD 438, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sumatera bagian timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kepulauan Meranti, Kepulauan Anambas, Kepulauan Natuna, dan Pulau Rupat; dan
n. WPPNRI PD 439, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sumatera bagian barat-utara, Kepulauan Banyak, Kepulauan Batu, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Pagai, Pulau Weh, Pulau Bateeleblah, Pulau Simeuleu, Pulau Nias, dan Pulau Enggano.
Sepertinya sudah cukup panjang lebar ya saya membahas tentang Jalur Penangkapan Ikan Terbaru sebagaimana tertuang dalam PERMEN KP No. 18 Tahun 2021, sehingga kalau ada pertanyaan untuk jelaskan jalur-jalur penangkapan ikan yang ada di wpp nri jadi tentunya sobat sudah dapat menjawabnya bukan.
Kita sudahi dulu untuk bahasan kali ini. Jangan lupa untuk bagikan artikel ini agara semakin banyak yang membaca dan mengetahui informasi dan artikel perikanan terbaru dari Blog ini serta apabila ada kritik maupun saran bisa tuliskan saja di kolom komentar.
0 Response to "Mengenal Jalur Penangkapan Ikan Terbaru Dalam PERMEN KP No. 18 Tahun 2021"
Post a Comment