ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN
Perikananku ID - Alat Bantu Penangkapan Ikan. Setalah pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan ikan, pada artikel perikanan terbaru di Blog Perikanan Indonesia kali ini kita akan membahas tentang Alat Bantu Penangkapan Ikan.
Pengertian Alat Bantu Penangkapan Ikan
Yang dimaksud dengan Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan. ABPI terdiri atas; a. Rumpon; dan b. Lampu.
a. Rumpon; dan
Rumpon adalah Alat Bantu Penangkapan Ikan yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.
Jenis Rumpon ada 2 antara lain:
A. Rumpon hanyut; dan
Rumpon hanyut merupakan Rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar, dan hanyut mengikuti arah arus. Rumpon hanyut ditempatkan di Laut Lepas. Rumpon hanyut sendiri memiliki komponen, yang meliputi:
a. pelampung; dan
b. pemikat/atraktor.
B. Rumpon menetap.
Rumpon menetap merupakan Rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat.
Rumpon menetap dibagi lagi menjadi beberapa jenis antara lain:
a. Rumpon menetap permukaan yang merupakan Rumpon yang ditempatkan di kolom permukaan perairan; dan
b. Rumpon menetap dasar yang merupakan Rumpon yang ditempatkan di dasar perairan.
Rumpon menetap ditempatkan di WPPNRI di Perairan Laut atau di Laut Lepas. Rumpon menetap memiliki komponen, yang meliputi:
a. pelampung;
b. pemikat/atraktor;
c. tali tambat; dan
d. pemberat/jangkar.
Dalam hal pelampung yang digunakan untuk rumpon harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan alami atau bahan buatan;
b. dipasang terapung secara horizontal di permukaan air;
c. diberi warna yang kontras dan bersifat awet; dan
d. dibuat dalam bentuk struktur terapung yang tidak dapat ditempati/dihuni.
Kemudian untuk Pemikat/atraktor harus memenuhi kriteria terbuat dari:
a. bahan alami; dan/atau
b. bahan buatan yang bukan merupakan API atau bagian dari API.
Selanjutnya untuk tali tambat memiliki kriteria:
a. terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak; dan
b. kuat menahan rangkaian Rumpon.
Lalu untuk komponen terakhir yaitu Pemberat/jangkar harus mempunyai daya tenggelam yang dapat menahan rangkaian Rumpon pada posisinya.
Rumpon menetap dasar dapat difungsikan sebagai tempat perlindungan sumber daya ikan dan ditempatkan di Jalur Penangkapan Ikan I. Penempatan Rumpon menetap dasar kewenangannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi untuk nelayan atau pengusaha ikan tidak diperkenankan untuk memasang atau menempatkan jenis Rumpon menetap dasar di WPPNRI.
Dalam hal pemberian izin untuk penempatan rumpon, pemerintah mengatur setiap Kapal Penangkap Ikan diperkenankan untuk memiliki rumpon dengan syarat sebagai berikut:
a. Paling banyak 3 (tiga) unit Rumpon menetap, untuk yang beroperasi di WPPNRI di Perairan Laut;
b. Paling banyak 15 (lima belas) unit Rumpon menetap, untuk yang beroperasi di Laut Lepas; dan
c. Unit Rumpon hanyut sesuai ketentuan RFMO, untuk yang beroperasi di Laut Lepas.
Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki Nelayan Kecil yang tergabung dalam kelompok usaha bersama atau koperasi memiliki paling banyak 5 (lima) unit Rumpon untuk paling sedikit 10 (sepuluh) unit Kapal Penangkap Ikan.
Selanjutnya Penempatan Rumpon menetap di WPPNRI di Perairan Laut dilakukan dengan ketentuan paling sedikit:
a. jarak antar Rumpon paling sedikit 10 (sepuluh) mil laut;
b. ditempatkan sesuai dengan daerah Penangkapan Ikan;
c. tidak ditempatkan di kawasan konservasi perairan;
d. tidak ditempatkan pada alur laut kepulauan Indonesia;
e. tidak ditempatkan pada alur migrasi biota laut; dan
f. tidak ditempatkan pada alur pelayaran.
Penempatan Rumpon di Laut Lepas dilakukan dengan ketentuan paling sedikit:
a. jarak antar Rumpon paling sedikit 10 (sepuluh) mil laut;
b. ditempatkan sesuai dengan daerah Penangkapan Ikan;
c. tidak ditempatkan di kawasan konservasi perairan;
d. tidak ditempatkan pada alur migrasi biota laut;
e. tidak ditempatkan pada alur pelayaran; dan
f. sesuai ketentuan RFMO.
Kemudian Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya menetapkan alokasi Rumpon. Serta Penetapan alokasi Rumpon dilakukan berdasarkan hasil kajian badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan. Alokasi Rumpon digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan SIPR untuk Rumpon menetap di WPPNRI di Perairan Laut.
Setiap Rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI di Perairan Laut dan Laut Lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal Rumpon dan radar reflektor. Setiap Rumpon hanyut yang ditempatkan di Laut Lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal Rumpon, radar reflektor, dan pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO. Selain itu tanda pengenal Rumpon dibuat dari bahan kuat dan awet
Untuk tanda pengenal rumpon berukuran minimal tinggi 40 (empat puluh) centimeter dan lebar 60 (enam puluh) centimeter berwarna dasar kuning yang dipasang tegak di atas pelampung Rumpon. Tanda pengenal Rumpon sedikitnya memuat informasi:
a. nama pemilik;
b. nomor SIPR; dan
c. koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan Rumpon.
Radar reflektor dipasang di permukaan air agar dapat terdeteksi oleh radar. Pembuatan dan penempatan tanda pengenal Rumpon dan radar reflektor dilakukan oleh pemilik SIPR. Adapaun bentuk dan penempatan tanda pengenal Rumpon dan radar reflektor seperti dibawah ini:
b. lampu.
Lampu sebagaimana sebagai alat bantu penangkapan ikan merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan pemikat berupa lampu atau cahaya yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
Jenis lampu sendiri dibagi menjadi 2, yaitu:
0 Response to " ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN"
Post a Comment