ALAT PENANGKAPAN IKAN

Peirkananku ID -  ALAT PENANGKAPAN IKAN. Setelah dalam artikel perikanan sebelumnya kita telah membasa tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Alat Penangkapan Ikan nih sobat. Mungkin diantara teman - teman ada yang bertanya apa sih yang dimaksud dengan alat penangkapan ikan? apa saja jenis - jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan di Indonesia? lalu apa saja alat tangkap ikan yang dilarang di Indonesia serta apa alasannya?, nah pada artikel kali ini mimin Perikanan Indonesia akan membahasnya satu persatu sob.

ALAT PENANGKAPAN IKAN

Jenis Alat Penangkapan Ikan - Jala jatuh  berkapal
Jenis Alat Penangkapan Ikan - Jala jatuh  berkapal

Jadi pengertian Alat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.

Adapaun Jenis Alat Penangkapan Ikan di Indonesia menurut Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 dibedakan menjadi 10 (sepuluh) kelompok alat tangkap ikan,  yang terdiri atas:

1. jaring lingkar;

2. jaring tarik;

3. jaring hela;

4. penggaruk;

5. jaring angkat;

6. alat yang dijatuhkan atau ditebarkan;

7. jaring insang;

8. perangkap;

9. pancing; dan

10. Alat Penangkapan Ikan lainnya.

Kemudian Jenis Alat Penangkapan Ikan diklasifikasikan lagi menjadi 2 kategori, yaitu:

a. Alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan; dan

b. Alat Penangkapan Ikan yang dilarang.

Jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan / alat penangkapan ikan ramah lingkungan terdiri atas:

a. jaring lingkar

Jaring lingkar atau seine net terdiri atas:

1. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;

2. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;

3. pukat cincin teri dengan satu kapal;

4. pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal; dan

5. jaring lingkar tanpa tali kerut.

b. jaring tarik 

Jaring tarik terdiri atas:

1. jaring tarik pantai;

2. jaring tarik sempadan;

3. payang; dan

4. jaring tarik berkantong.

c. jaring hela terdiri atas:

1. jaring hela udang berkantong; dan

2. jaring hela ikan berkantong.

d. penggaruk 

Penggaruk terdiri atas:

1. penggaruk berkapal; dan

2. penggaruk tanpa kapal.


e. jaring angkat 

Jaring angkat terdiri atas:

1. anco;

2. bagan berperahu atau bagan apung;

3. bouke ami; dan

4. bagan tancap.

f. alat yang dijatuhkan atau ditebarkan 

Alat yang dijatuhkan atau ditebarkan terdiri  atas:

1. jala jatuh berkapal; dan

2. jala tebar.

g. jaring insang

Jaring insang terdiri atas:

1. jaring insang tetap;

2. jaring insang hanyut;

3. jaring insang lingkar;

4. jaring insang berpancang;

5. jaring insang berlapis; dan

6. jaring insang kombinasi.

h. perangkap terdiri atas:

1. set net;

2. bubu;

3. bubu bersayap;

4. pukat labuh;

5. togo;

6. ambai;

7. jermal;

8. pengerih; dan

9. sero.

i. pancing

Pancing terdiri atas:

1. pancing ulur;

2. pancing ulur tuna;

3. pancing berjoran;

4. pancing cumi;

5. pancing cumi mekanis;

6. pancing layang-layang;

7. huhate;

8. huhate mekanis;

9. rawai dasar;

10. rawai tuna; dan

11. tonda.

j. Aat Penangkapan Ikan lainnya 

Alat Penangkapan Ikan lainnya terdiri atas:

1. tombak;

2. ladung;

3. panah;

4. pukat dorong;

5. seser; dan

6. pocongan.

Penangkapan Ikan dengan menggunakan jenis Alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan tetap mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan. Sedangkan jenis Alat Penangkapan Ikan yang dilarang merupakan Alat Penangkapan Ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Adapun jenis Alat Penangkapan Ikan yang masuk dalam kategori mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan Alat Penangkapan Ikan yang dapat:

a. mengancam kepunahan biota;

b. mengakibatkan kehancuran habitat; dan/atau

c. membahayakan keselamatan pengguna.

Alat Penangkapan Ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan antara lain meliputi:

a. jaring tarik terdiri atas:

1. dogol;

2. pair seine;

3. cantrang; dan

4. lampara dasar.

b. jaring hela terdiri atas:

1. pukat hela dasar berpalang;

2. pukat hela dasar udang;

3. pukat hela kembar berpapan;

4. pukat hela dasar dua kapal;

5. pukat hela pertengahan dua kapal; dan

6. pukat ikan.

c. jaring insang terdiri atas perangkap ikan peloncat; dan

d. Alat Penangkapan Ikan lainnya terdiri atas muro ami.

Penangkapan Ikan juga dilarang dilakukan dengan cara merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan/atau alat atau bahan berbahaya lainnya.

Selain itu Penangkapan Ikan dilarang dilakukan pada:

a. wilayah sebagai tempat berpijah dan daerah asuhan;

b. alur pelayaran;

c. zona inti kawasan konservasi perairan;

d. alur migrasi biota laut; dan

e. daerah Penangkapan Ikan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Adapun yang dimaksud dengan Alur migrasi biota laut terdiri atas:

a. alur migrasi penyu; dan

b. alur migrasi cetacea.

Alat Penangkapan Ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan kegiatan Penangkapan Ikan dilarang dioperasikan di semua WPPNRI dan di Laut Lepas.

Adapun tekait Sebutan, singkatan, pengkodean, dan gambar Alat Penangkapan Ikan akan dibahas pada artikel lainnta di blog ini. 

Sepertinya sudah cukup panjang lebar ya saya membahas tentang Daftar Alat Penangkapan Ikan Terbaru sebagaimana tertuang dalam PERMEN KP No. 18 Tahun 2021, jadi kita sudahi dulu untuk bahasan kali ini. Jangan lupa untuk bagikan artikel ini agara semakin banyak yang membaca dan mengetahui informasi dan artikel perikanan terbaru dari Blog ini serta apabila ada kritik maupun saran bisa tuliskan saja di kolom komentar.


0 Response to " ALAT PENANGKAPAN IKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel