Pemanfaatan Ruang Laut Secara Menetap di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi
Perikananku ID - Pemanfaatan Ruang Laut Secara Menetap di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. Dalam ketentuan terbaru terkait pemanfaatan ruang laut sebagaimana tertuang dalam undang-undang cipta kerja Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut. Ketentuan diatas dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pesisir dan Kepulauan Indonesia |
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut yang diberikan dikenai sanksi administratif.
Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut sebagaimana dimaksud dalam diberikan
berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut diberikan untuk kegiatan:
a. biofarmakologi laut;
b. bioteknologi laut;
c. pemanfaatan air laut selain energi;
d. wisata bahari;
e. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
f. telekomunikasi;
g. instalasi ketenagalistrikan;
h. perikanan;
i. perhubungan;
j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
l. pengumpulan data dan penelitian;
m. pertahanan dan keamanan;
n. penyediaan sumber daya air;
o. pulau buatan;
p. dumping;
q. mitigasi bencana; dan
r. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
0 Response to "Pemanfaatan Ruang Laut Secara Menetap di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi"
Post a Comment