Tunjangan Jabatan Fungsional (Polhut) Polisi Kehutanan Terbaru

Perikananku ID - Info ASN. Hi sobat, di artikel kali inin kita akan membahas tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional (Polhut) Polisi Kehutanan Terbaru. Tapi sebelum itu kita akan membahas dulu tentang pejabat fungsional polisi kehutanan atau sering disebut dengan istilah POLHUT.

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan fungsional yang mempunyai tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kembali ke pokok bahasannya tentang besaran tunjangan jabatan polhut terbaru. Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipilyang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini:

Tunjangan Jabatan Fungsional (Polhut) Polisi Kehutanan Terbaru
 Tunjangan Jabatan Fungsional (Polhut) Polisi Kehutanan Terbaru

Jadi sudah tahu kan sekarang besaran  Tunjangan Jabatan Fungsional (Polhut) Polisi Kehutanan Terbaru?, tertarik tidak nih untuk menjadi polisi hutan?. oh iya, selain tunjangan jabatan sebagai PNS atau ASN juga mendapatkan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang - undangan juga ya sob.

Dasar pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.


0 Response to " Tunjangan Jabatan Fungsional (Polhut) Polisi Kehutanan Terbaru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel