REGIONAL FISHERIES MANAGEMENT ORGANIZATIONS (RFMOS)
Perikananku ID - Sobat perikanan sudah pada tahu belum dengan istilah RFMOs?, kalau belum pas banget nih saya akan membahas tentang apa itu RFMOs mulai dari pengertian rfmo, siapa anggota RFMO, sejarah terbantuknya RFMO dan hal menarik lainnya tentang RFMO.
Pengertian RFMO
Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) adalah sebuah istilah untuk organisasi-organisasi regional pengelolaan perikanan yang dibentuk sebagai pelaksanaan UNCLOS 1982, FAO-CCRF, UN Fish Stock Agreement 1995, dan atau konvensi / persetujuan bagi pembentukan RFMOs lainnya.
Organisasi RFMOs ini memiliki kewenangan dan tanggung jawab mengatur konservasi serta pengelolaan sumberdaya ikan yang bersifat shared fish stocks di perairan tertentu yang sudah disepakati bersama sesama anggota RFMOs yang dapat meliputi laut bebas (High Seas) maupun perairan ZEE suatu negara.
Apa yang di maksud dengan share fish stock?
Pengertian Shared fish stocks (transboundary, highly migratory, straddling stock, and discrete high seas stocks) adalah komoditas strategis yang dimiliki dunia yang pengelolaannya memerlukan kerjasama dunia.
Saat ini setidaknya terdapat 5 (lima) organisasi regional (RFMOs) yang mengelola straddling fish stock and highly migratory fish stock, diataranya ada Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC), dan International Commission for the Conservation of Atlantic Tunas (ICCAT). Mari kita jelaskan satu - satu.
Apa yang dimaksud Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT)?
Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) adalah organisasi RFMO yang mempunyai kewenangan mengelola pemanfaatan tuna sirip biru selatan. CCSBT beranggotakan 8 negara anggota penuh (Australia, UE, Taiwan, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru dan Afrika Selatan) dan 1 negara bukan anggota penuh (Filipina).
Apa yang dimaksud Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)
Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) adalah organisasi RFMO adalah salah satu organisasi perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO) untuk sumber daya ikan tuna di dalam wilayah pengelolaan yang mencakup Samudera Hindia.
Apa yang dimaksud Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC)
Commission for the Conservation and Management of Highly Migratory Fish Stocks in the Western and Central Pacific Ocean, atau yang dikenal dengan Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPF) adalah organisasi yang didirikan untuk melestarikan dan mengelola ikan bermigrasi tinggi, seperti tuna, di kawasan Samudera Pasifik bagian tengah dan barat.
Apa yang dimaksud Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC)
Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC) atau Komisi Tuna Tropis antar-Amerika adalah komisi internasional yang bertanggung jawab atas konservasi dan pengelolaan tuna dan sumber daya laut lainnya di Samudra Pasifik timur.
Apa yang dimaksud International Commission for the Conservation of Atlantic Tunas (ICCAT)
International Commission for the Conservation of Atlantic Tunas (ICCAT) atau Komisi Internasional untuk Konservasi Tuna Atlantik adalah organisasi antar pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan konservasi spesies tuna dan tuna di Samudera Atlantik dan laut yang berdekatan.
Pentingnya RFMOs bagi Indonesia berdasarkan amanat UU NO.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada Pasal 5 ayat 2 “Pengelolaan perikanan di luar wilayah perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/standar internasional yang diterima secara umum”; pada Pasal 6 ayat 1, “Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumberdaya ikan”; dan Pasal 10, “Pemerintah ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerjasama pengelolaan perikanan regional dan internasional”.
Beberapa RFMO memiliki area konvensi yang berbatasan dengan ZEE Indonesia seperti Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), atau lintasan migrasi spesies yang dikelola seperti Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).
Selain itu organisasi - organisasi tersebut diatas Indonesia juga aktif bekerjasama dengan organisasi lain seperti FAO, SEAFDEC, ASEAN dan juga kerjasama bilateral dengan beberapa negara. Berkaitan dengan pengelolaan ikan yang mendunia dan sesuai dengan amanat Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Indonesia peduli dan berperan aktif dalam beberapa organisasi perikanan regional dalam rangka pelestarian dan pengelolaan sumberdaya ikan secara berkelanjutan khususnya yang hidupnya beruaya jauh.
Peran aktif Indonesia tersebut terlihat dari menjadi contracting Party pada Indian Ocean Tuna Commision (IOTC), contacting Party ada Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), member pada Commission for The Conservation of South Bluefin Tuna (CCSBT), dan cooperating Non Member pada Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC)
Manfaat yang didapatkan Indonesia sebagai anggota RFMO
Indonesia memiliki kedaulatan atas pengelolaan sumberdaya ikan di perairan teritorial dan ZEE serta mempunyai peluang memanfaatkan sumberdaya ikan di laut lepas (High Seas). Manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota RFMO antara lain dapat ikut serta dalam mengatur pengelolaan Sumberdaya Ikan khususnya yang menyangkut Highly Migratory, membantu Indonesia dalam menanggulangi IUU Fishing dan terhindar dari embargo atas ekspor ikan-ikan Highly Migratory.
Selain manfaat yang diperoleh, sebagai anggota dan cooperating non member di RFMO, Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan Resolusi dan Conservation and Managment Measures (CMM) yang berlaku di RFMO, antara lain mendaftarkan kapal-kapal berbendera Indonesia dalam authorised vessel list RFMOs, sehingga kapal-kapal Indonesia tersebut dapat menangkap ikan di konvensi area RFMOs, pelaksanaan IOTC Statistical Document Programme, program CCSBT Cacth Documentation Scheme (CDS) untuk keberlanjutan ekspor tuna jenis sirip biru selatan / Southern Bluefin Tuna (SBT).
Status Keanggotaan Indonesia di RFMOs (sumber: kkp.go.id) |
Sumber Article:
https://kkp.go.id/djpt/ditpsdi
https://en.wikipedia.org
0 Response to "REGIONAL FISHERIES MANAGEMENT ORGANIZATIONS (RFMOS)"
Post a Comment