6 Kapal Ilegal asal Vietnam dan Filipina kembali Ditangkap KKP

Perikananku ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) pelaku illegal fishing di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri dari tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal asal Filipina. Kesemuanya berhasil diamankan di dua lokasi perairan yang berbeda.
6 Kapal Ilegal asal Vietnam dan Filipina kembali Ditangkap KKP
6 Kapal Ilegal asal Vietnam dan Filipina kembali Ditangkap KKP


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, berujar bahwa penangkapan tiga kapal Vietnam yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 yang dinakhodai Capt. Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt. M. Ma’ruf, serta KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt. Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 atau wilayah Laut Natuna Utara pada hari Sabtu (27/07/2019).




“Ketiga kapal yang berhasil ditangkap yaitu atas nama KM. BD 96687 TS dengan ABK berjumlah 12 orang, KM BD 97041 TS dengan ABK berjumlah 13 orang yang merupakan kapal dengan purse seine, sementara 1 (satu) kala lainnya yaitu KM BL 93579 TS dengan ABK berjumlah 11 orang merupakan kapal pengangkut,” ujar Agus, dalam keterangannya, Minggu (28/7/2019).

“Ketiga-tigannya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa dilengkapi dengan izin yang sah dari Pemerintah Indonesia dimana melanggar ketentuan dalam undang-undang perikanan”, tambah Agus Suherman.

Selanjutnya ketiga kapal tersebut beserta 36 ABK dengan kewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam guna menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sementara itu, untuk 3 (tiga) lainnya yaitu kapal ikan asing berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh KP. Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) wilayah Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT. 


Ketiga kapal jenis pumboat beserta dengan 11 orang ABK berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

“Proses penyidikan terhadap 3 (tiga) kapal Filipina tersebut akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, sesuai dengan undang-undang perikanan yang berlaku dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda paling banyak Rp20 miliar”, jelas Agus Suherman. 


43 Kapal Ilegal Asing berhasil KKP Tangkap Selama 2019

Penangkapan kapal berbendeea Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah KIA pelaku illegal fishing yang telah berhasli ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, KKP karena melakukan kegiatan ilegal di WPP-RI. Setidaknya selama tahun 2019 dari Januari hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap total 43 kapal ikan asing.

“Sejumlah KIA yang telah berhail ditangkap selama 2019, yaitu meliputi 18 Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina, serta 1 Panama”, tutup Agus Suherman

0 Response to "6 Kapal Ilegal asal Vietnam dan Filipina kembali Ditangkap KKP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel