Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Mengatur Keberangkatan Kapal Perikanan
Perikananku ID - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Mengatur Keberangkatan Kapal Perikanan. Seorang syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki tugas dan wewenang sebagai tanggungjawabnya, dimana dalam Permen KP No. 3 Tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang syahbandar di pelabuhan perikanan terkait Mengatur Keberangkatan Kapal Perikanan yaitu sebagai barikut:
1. Syahbandar di pelabuhan perikanan mengatur keberangkatan kapal perikanan berdasarkan pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan dari nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan.
2. Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana keberangkatan kapal perikanan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan dengan mengajukan surat pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan.
3. Pemberitahuan rencana keberangkatan disampaikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam bagi kapal perikanan berbendera asing atau 2 (dua) jam bagi kapal perikanan berbendera Indonesia sebelum kapal perikanan meninggalkan pelabuhan perikanan.
4. Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah menerima pemberitahuan rencana
keberangkatan bertugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan, yang meliputi:
a. bukti pembayaran jasa kepelabuhanan;
b. bukti pembayaran retribusi lelang ikan;
c. bukti pembayaran jasa kebersihan kapal;
d. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal; dan
e. Lembar awal-Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan bagi kapal perikanan berukuran diatas 20 GT.
5. Bentuk dan format surat pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan sebagaimana tercantum dalam artikel "Bentuk dan format surat pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Itulah Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Mengatur Keberangkatan Kapal Perikanan.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang syahbandar di pelabuhan perikanan terkait Mengatur Keberangkatan Kapal Perikanan yaitu sebagai barikut:
1. Syahbandar di pelabuhan perikanan mengatur keberangkatan kapal perikanan berdasarkan pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan dari nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan.
2. Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana keberangkatan kapal perikanan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan dengan mengajukan surat pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan.
3. Pemberitahuan rencana keberangkatan disampaikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam bagi kapal perikanan berbendera asing atau 2 (dua) jam bagi kapal perikanan berbendera Indonesia sebelum kapal perikanan meninggalkan pelabuhan perikanan.
4. Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah menerima pemberitahuan rencana
keberangkatan bertugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan, yang meliputi:
a. bukti pembayaran jasa kepelabuhanan;
b. bukti pembayaran retribusi lelang ikan;
c. bukti pembayaran jasa kebersihan kapal;
d. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal; dan
e. Lembar awal-Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan bagi kapal perikanan berukuran diatas 20 GT.
5. Bentuk dan format surat pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan sebagaimana tercantum dalam artikel "Bentuk dan format surat pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Itulah Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Mengatur Keberangkatan Kapal Perikanan.
0 Response to "Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Mengatur Keberangkatan Kapal Perikanan"
Post a Comment