Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Memeriksa Ulang Kelengkapan Dokumen Kapal Perikanan

Perikananku ID - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Memeriksa Ulang Kelengkapan Dokumen Kapal Perikanan. Seorang syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki tugas dan wewenang sebagai tanggungjawabnya, dimana dalam Permen KP No. 3 Tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang syahbandar di pelabuhan perikanan terkait Memeriksa Ulang Kelengkapan Dokumen Kapal Perikanan yaitu sebagai barikut:

1. Syahbandar di pelabuhan perikanan memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan setelah kapal perikanan bersandar/tiba di pelabuhan perikanan dan nakhoda telah menyerahkan dokumen kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
2. Pemeriksaan ulang kelengkapan dokumen kapal yang meliputi:
a. SIPI atau SIKPI;
b. Surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan
untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan;
c. Log Book penangkapan ikan bagi yang akan melakukan bongkar;
d. Surat Laik Operasi dari pelabuhan asal;
e. surat ukur dan/atau surat tanda kebangsaan kapal;
f. sertifikat kelaikan pengawakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK);
g. sertifikat Kesempurnaan (Sea Worthiness) bagi kapal pengangkut ikan;
h. buku kesehatan;
i. SPB dari pelabuhan asal;
j. buku pelaut (seamen book) atau paspor untuk nakhoda dan ABK berkewarganegaraan asing;
k. Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk kapal yang mempekerjakan tenaga kerja asing;
l. perjanjian kerja laut atau daftar nakhoda dan ABK;
m. kemudahan khusus keimigrasian (DAHSUSKIM) untuk kapal yang mempekerjakan tenaga kerja asing; dan
n. sertifikat radio kapal.

Dilakukan untuk melihat kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal. Itulah Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Memeriksa Ulang Kelengkapan Dokumen Kapal Perikanan

0 Response to "Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Memeriksa Ulang Kelengkapan Dokumen Kapal Perikanan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel