Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan

Perikananku ID - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan. Seorang syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki tugas dan wewenang sebagai tanggungjawabnya, dimana dalam Permen KP No. 3 Tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang syahbandar di pelabuhan perikanan terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan yaitu sebagai barikut:
1. Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan surat tanda bukti lapor keberangkatan kapal perikanan setelah nakhoda menyerahkan dokumen kapal perikanan dan dinyatakan lengkap dan sah.
2. Bentuk dan format surat tanda bukti lapor keberangkatan kapal perikanan
sebagaimana tercantum dalam artikel "Bentuk dan format surat pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan (STBLKK Keberangkatan)" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Itulah Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan.

0 Response to "Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel