Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan

Perikananku ID - Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Syahbanda di Pelabuhan Perikanan (Permen KP No. 3 Tahun 2013) dijabarkan mengenai tugas dan wewenang syahbandar di pelabuhan perikanan.

Adapun Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengatur kedatangan kapal perikanan;
b. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan;
c. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan;
d. mengatur keberangkatan kapal perikanan;
e. menerbitkan Surat Tanda Bukti Keberangkatan Kapal Perikanan;
f. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
g. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;
h. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
i. memeriksa log book penangkapan ikan;
j. mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
k. mengawasi pemanduan;
l. mengawasi pengisian bahan bakar;
m. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan;
n. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
o. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
p. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
q. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan; dan
r. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.

Itu dia Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Bisa dibilang bisa atau tidaknya sebuah kapal perikanan untuk berlayar dan melaut untuk menangkap ikan berada di tangan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sehingga seorang syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tanggung jawab terhadap keselamatan dari kapal penangkap ikan mulai bertolak dari pelabuhan perikanan hingga kembali ke pelabuhan.

0 Response to "Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel