Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar
Perikananku ID - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. Seorang syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki tugas dan wewenang sebagai tanggungjawabnya, dimana dalam Permen KP No. 3 Tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang syahbandar di pelabuhan perikanan terkait Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yaitu sebagai barikut:
1. Syarat dan Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
(1) Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan SPB harus mengajukan permohonan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan siap berlayar, dengan melampirkan persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) :
a. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Perikanan Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration); dan
b. bukti pemenuhan kewajiban kapal perikanan antara lain:
1) bukti pembayaran jasa kepelabuhanan;
2) bukti pembayaran retribusi lelang ikan;
3) bukti pembayaran jasa kebersihan kapal;
4) persetujuan Bea dan Cukai;
5) persetujuan Imigrasi;
6) persetujuan Karantina kesehatan;
7) persetujuan Karantina ikan;
8) Surat Laik Operasi Kapal Perikanan;
9) Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;
10) Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal;
11) Perjanjian kerja laut atau daftar Nakhoda dan ABK;
12) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal; dan
13) surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
(2) Pengajuan permohonan dilakukan dengan cara:
a. menyerahkan secara langsung kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan; atau
b. mengirimkan secara elektronik.
(3) Bentuk dan format permohonan penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration) dapat dilihat di artikel "Bentuk dan format permohonan penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration)" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Itulah Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang syahbandar di pelabuhan perikanan terkait Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yaitu sebagai barikut:
1. Syarat dan Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
(1) Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan SPB harus mengajukan permohonan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan siap berlayar, dengan melampirkan persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) :
a. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Perikanan Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration); dan
b. bukti pemenuhan kewajiban kapal perikanan antara lain:
1) bukti pembayaran jasa kepelabuhanan;
2) bukti pembayaran retribusi lelang ikan;
3) bukti pembayaran jasa kebersihan kapal;
4) persetujuan Bea dan Cukai;
5) persetujuan Imigrasi;
6) persetujuan Karantina kesehatan;
7) persetujuan Karantina ikan;
8) Surat Laik Operasi Kapal Perikanan;
9) Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;
10) Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal;
11) Perjanjian kerja laut atau daftar Nakhoda dan ABK;
12) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal; dan
13) surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
(2) Pengajuan permohonan dilakukan dengan cara:
a. menyerahkan secara langsung kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan; atau
b. mengirimkan secara elektronik.
(3) Bentuk dan format permohonan penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration) dapat dilihat di artikel "Bentuk dan format permohonan penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration)" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Itulah Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
0 Response to "Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Terkait Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar"
Post a Comment