Syarat Pengajuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
Perikananku ID - Penangkapan Ikan. Hallo sobat Perikanan Indonesia, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang "Persyaratan Pengajuan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP). Namun sebelum itu akan kami jelaskan apa itu SIUP?.
Syarat Pengajuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) |
Surat Ijin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat menjadi SIUP, adalah sebuah izin tertulis yang harus dimiliki oleh seseorang / badan usaha yang melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yan nantinya akan tercantum dalam izin tersebut.
Berikut ini adalah Syarat Penerbitan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP):
1. Rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional;
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
4. Surat keterangan domisili usaha;
5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
6. Fotokopi pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) GT keatas;
7. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
- Kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
- Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Nah itu dia Pengertian dan Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Jangan lupa tinggalkan kesan dikolom komentar serta bagikan artikel ini agar lebih banyak orang mengetahuinya. Terimakasih
Berikut ini adalah Syarat Penerbitan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP):
1. Rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional;
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
4. Surat keterangan domisili usaha;
5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
6. Fotokopi pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) GT keatas;
7. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
- Kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
- Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Nah itu dia Pengertian dan Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Jangan lupa tinggalkan kesan dikolom komentar serta bagikan artikel ini agar lebih banyak orang mengetahuinya. Terimakasih
Percarian terkait:
- surat izin usaha perikanan adalah
- surat izin usaha perikanan budidaya
- contoh surat izin usaha perikanan
- pengertian surat izin usaha perikanan
- jenis surat izin usaha perikanan
- syarat surat izin usaha perikanan
- format surat izin usaha perikanan
- biaya surat izin usaha perikanan
- syarat pembuatan surat izin usaha perikanan
- masa berlaku surat izin usaha perikanan
- surat izin usaha perikanan
- surat izin usaha perikanan (siup)
- cara membuat surat izin usaha perikanan
- cara mengurus surat izin usaha perikanan
- contoh format surat izin usaha perikanan
- dasar hukum surat izin usaha perikanan
- contoh surat permohonan izin usaha perikanan
KALAU BUAT SIUP PENGOLAHAN DIURUS DIMANA YA ?
ReplyDeleteKALAO KOMODITASNYA RUMPUT LAUT TERMASUK PERIKANAN ga?
ReplyDelete,TATACARA PEMBUATAN SIUP NYA SAMA SEPERTI INI GA YA?