3 Opsi KKP untuk Penggantian Alat Tangkap Cantrang Ke Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Perikananku ID - Pelarangan alat tangkap cantrang kembali diberi angin segar oleh pemerintah sampai dengan akhir 2018, namun hal ini bukan berarti aturan pelarangan itu dicabut melainkan pemerintah hanya memberikan tenggat waktu untuk peralihan nelayan dengan alat tangkap cantrang ke alat penangkapan ikan ramah lingkungan lainnya.
3 Opsi KKP untuk Penggantian Alat Tangkap Cantrang Ke Alat Tangkap Ramah Lingkungan |
Pemerintah melalui KKP akan mendampingi nelayan malakukan peralihan alat tangkap dengan tiga kategori seperti berikut ini:
1. Kapal <10 GT
Untuk kapal berukuran dibawah <10GT, pemerintah memberikan bantuan alat penangkapan ikan sebagai pengganti alat penangkapan ikan yang dilarang, diantaranya jaring insang (gill net), pancing ulur (hand line), rawai dasar, rawai hanyut, pancing tonda (pole and line), bubu lipat ikan, bubu lipat rajungan.
2. Kapal 10 - 30 GT
Untuk kapal berukuran 10 - 30 GT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan fasilitas permodalan untuk memperoleh kresit usaha rakyat.
3. Kapal >30 GT
Untuk kapal berukuran >30 GT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan fasilitas perizinan dan relokasi daerah penangkapan ikan ke wilayah pengelolaan perikanan (WPP) NRI 711 dan 718.
Nah itu dia 3 Opsi KKP untuk Penggantian Alat Tangkap Cantrang Ke Alat Tangkap Ramah Lingkungan, semoga dengan tenggat waktu dan opsi ini membarikan win win solution untuk nelayan sekaligus keberlangsungan sumberdaya perikanan Indonesia dimasa depan.
0 Response to "3 Opsi KKP untuk Penggantian Alat Tangkap Cantrang Ke Alat Tangkap Ramah Lingkungan"
Post a Comment