Sistem Pemantauan Kapal Perikanan VMS (Vessel Monitoring System)

Perikananku ID - Pada artikel kali ini mimin akan membahas tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan atau Vessel Monitoring System(VMS). Lalu, apa itu Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System atau VMS)? simak artikel ini sampai habis ya sob.
 
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan / Vessel Monitoring System (VMS)
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan / Vessel Monitoring System (VMS)
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan disingkat SPKP adalah salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktifitas kapal perikanan. Sejak tahun 2003, SPKP telah diterapkan dengan memasang alat pemancar atau transmitter pada kapal-kapal perikanan berukuran di atas 30 GT. Jadi kapal dibawah 30 GT tidak diwajibkan memasang VMS ya sob.
           
Ada peraturan yang mengatur kapal perikanan Indonesia harus dilengkapi dengan VMS adalah didasari oleh Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, dimana disebutkan bahwa setiap kapal perikanan berukuran lebih dari 30 GT yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) dan di laut lepas wajib memasang transmiter SPKP atau VMS itu tadi.
           
Di manakah nelayan dapat membeli dan memasang transmitter SPKP?

Pengguna SPKP dapat memperoleh transmitter SPKP dari penyedia SPKP yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal (Pasal 13 ayat (1) PermenKP No 42 Tahun 2015 dengan cara membeli. Pihak Pengguna dapat memilih Penyedia sesuai dengan keinginannya. Penyelenggara hanya merekomendasikan para Penyedia yang dapat dipilih, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk melayani penyediaan tansmiter SPKP dan pembayaran airtime diantaranya adalah VMS Argos, VMS MSP, VMS SOG, dan VMS Amalgam.

Teknisnya, pemasangan transmiter SPKP dilakukan oleh Penyedia bersama Pengguna SPKP/nakhoda kapal perikanan yang disaksikan oleh Pengawas Perikanan yang hasilnya dituangkan dalam lembar pemasangan transmitter SPKP. Setiap kapal perikanan yang telah memasang transmitter SPKP wajib mengaktifkan transmitter SPKP dan dapat dipantau oleh Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (PPKP). Bagi kapal perikanan yang telah mengaktifkan transmitter SPKP dan terpantau PPKP diterbitkan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Masa berlaku SKAT disesuaikan dengan airtime fee SPKP yang telah dibayarkan.
           
Apa saja manfaat dari SPKP?

Manfaat SPKP antara lain meningkatkan efektifitas pengelolaan perikanan, meningkatkan ketaatan kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dana tau pengangkutan ikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, memperoleh data dan informasi tentang kegiatan kapal perikanan dalam rangka pengelolaan perikanan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan dan meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum dibidang perikanan.
           
Apa itu Web Tracking?

Web Tracking adalah aplikasi yang bisa digunakan pengusaha/pemilik kapal untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanannya, antara lain posisi kapal, kecepatan kapal, alur lintasan/tracking, dan waktunya.
           
Apakah setelah selesai memasang VMS kapal perikanan langsung bisa melaut?

Tidak. Kapal perikanan bisa melaut setelah diterbitkannya Surat Keterangan Aktivitas Transmiter (SKAT).
           
Apa itu Surat Keterangan Aktivitas Transmiter atau SKAT?   

Surat Keterangan Aktivitas Transmiter (SKAT) adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmitter VMS pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan KKP.
           
Bagaimana mekanisme aktivasi VMS? (Prosedur pemasangan VMS Kapal Perikanan):

1. Pemilik kapal perikanan ukuran lebih dari 30 GT mengajukan baru/mengajukan pengajuan perpanjangan;
2. Pembelian transmitter oleh pemilik kapal;
3. Pemasangan transmitter/pemeriksaan transmitter (disaksikan atau diperiksa oleh pengawas perikanan;
4. penerbitan lembar pemasanganan transmitter VMS/pemeriksaan transmitter VMS oleh pengawas perikanan;
5. Permohonan SKAT atau Surat Keterangan Aktivasi Transmiter;
6. Transmiter terpantau oleh Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (PPKP);
7. Verifikasi Berkas ; dan
8. Penerbitan SKAT.
           
Apa saja syarat permohonan SKAT (Syarat pembuatan/penerbitan SKAT VMS)?   

1) Fotocopy SKAT lama (untuk perpanjangan);
(2) Fotocopy SIPI/SIKPI;
3) Fotocopy Bukti Pembayaran Airtime selama 1 tahun; dan
4) Lembar pemasangan atau pemeriksaan transmitter SPKP.

Apakah data hasil pemantauan VMS boleh dibuka kepada publik?

Boleh. Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2015 disebutkan bahwa masyarakat dapat mengakses data hasil pemantauan melalui website Direktorat Jenderal.

0 Response to "Sistem Pemantauan Kapal Perikanan VMS (Vessel Monitoring System)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel