Tugas dan Wewenang Pengawas Perikanan
Perikananku ID - Kali ini kita akan membahasa tentang "Tugas dan Wewenang Pengawas Perikanan", yang belum tau tentang pengawas perikanan silahkan baca artikel "Apa Itu Pengawas Perikanan". Jika sudah baca kali selanjutnya kita jabarkan tugas dan wewenang seorang pengawas perikanan.
Tugas dan Wewenang Pengawas Perikanan |
a. Tugas Pengawas Perikanan
Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas perikanan dapat melaksanakan tugas di:
1. Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI);
2. Kapal perikanan;
3. Pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk;
4. Pelabuhan tangkahan;
5. Sentra kegiatan perikanan;
6. Area pembenihan ikan;
7. Area pembudidayaan ikan;
8. Unit pengolahan ikan; dan/atau kawasan konservasi perairan.
Setelah tau tempat melakukan tugasnya, berikut ini adalah hal - hal yang dilakukan oleh seorang Pengawas Perikanan dalam pelaksanaan tugas-nya:
1. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan SIPI dan/atau SIKPI, Surat Laik Operasi dan Surat Persetujuan Berlayar;
2. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin penelitian dan pengembangan perikanan;
3. Memeriksa peralatan dan keaktifan SPKP;
4. Memeriksa kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan;
5. Memeriksa kesesuaian komposisi anak buah kapal perikanan dengan Crew List;
6. Memeriksa keberadaan pemantau di atas kapal penangkapan atau kapal pengangkut ikan untuk ukuran dan alat penangkapan ikan tertentu;
7. Memeriksa kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan alat penangkapan ikan;
8. Memeriksa kesesuaian jenis dan jumlah ikan yang diangkut;
9. Memeriksa kesesuaian pelabuhan muat/singgah dan check point terakhir bagi kapal pengangkut ikan hasil budidaya dengan SIKPI;
10. Memeriksa penerapan log book penangkapan ikan.
b. Wewenang Pengawas Perikanan
Untuk melaksanakan tugasnya, seorang pengawas perikanan diberi wewenang dalam melaksanakan tugas, antar lain:
1. Memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;
2. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;
3. Memeriksa kegiatan usaha perikanan;
4. Memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;
5. Memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI;
6. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan;
7. Mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium;
8. Memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan;
9. Menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik;
10. Menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau
12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Gambar Kapal Pengawas Perikanan |
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawas perikanan, berdasarkan Pasal 66C ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dalam menjalankan tugas pengawas perikanan dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri lainnya.
0 Response to "Tugas dan Wewenang Pengawas Perikanan"
Post a Comment