Penerbitan Buku Pelaut Baru, Perpanjangan, dan Buku Pelaut Hilang
Perikananku ID - Buku pelaut adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seorang pelaut / seorang yang ingin bekerja dilaut tepatnya di kapal baik di kapal niaga, kapal pesiar, hingga kapal penangkap ikan sekalipun. Ada 3 macam pengurusan buku pelaut, yaitu: Pembuatan buku pelaut baru, perpanjangan buku pelaut (buku pelaut), dan pengurusan buku pelaut hilang.
Penerbitan Buku Pelaut Baru, Perpanjangan, dan Buku Pelaut Hilang |
- Surat pernyataan belum pernah memiliki buku pelaut (u/ membuat buku pelaut baru)
- Copy Sertifikat Keahlian pelaut dan/atau Sertifikat keterampilan pelaut, Surat keterangan prala bagi Taruna/I yang akan melaksanakan praktek kerja laut
- Surat Keterangan sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Foto Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/ Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 5x5 cm dan 3x4 cm masing –masing sebanyak 2 Lembar, dengan Baju Warna Putih Polos Latar Belakang Warna Biru untuk Pelaut Bagian Deck atau Latar Belakang Merah Untuk Pelaut Bagian Mesin
- Surat Keterangan Kehilangan Buku Pelaut dari Polisi atau Foto Copy Laporan Kecelakaan Kapal
- Buku Pelaut Lama (Asli) (u/ syarat perpanjangan buku pelaut)
- Surat kehilangan dari kepolisian (u/ syarat pengurusan buku pelaut hilang).
Biaya pembuatan bukug pelaut sesuai PNBP :
- Biaya pembuatan buku pelaut baru Rp 100.000,00
- Biaya perpanjangan Buku Pelaut Rp10.000,00
Dasar Hukum Penerbitan Buku Pelaut:
- UU 17 tahun 2008
- PP 7 tahun 2000
- KM 70 tahun 1998
Instansi Penerbit Buku Pelaut:
Unit Kerja Eselon 1 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Unit Kerja Eselon 2 Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
Waktu Proses Pembuatan buku pelaut (Penerbitan Buku Pelaut Baru/Habis Masa Berlaku/Kehilangan): 2 (Dua) Hari kerja
0 Response to "Penerbitan Buku Pelaut Baru, Perpanjangan, dan Buku Pelaut Hilang"
Post a Comment