Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan

Perikananku ID - Penyidik di bidang perikanan terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, yang menjelaskan bahwa Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan
kewenangan PPNS Perikanan
Selain penyidik TNI AL, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah ZEEI. Sedangkan proses penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan untuk dilakukan oleh PPNS perikanan.

- Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan
Dalam Pasal 73A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dijelaskan tentang kewenangnan PPNS Perikanan / Penyidik antara lain:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana di bidang perikanan;
2. Memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi-saksi untuk didengar keterangannya;
3. Membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
4. Menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan dalam/menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan;
5. Menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan;
6. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;
7. Memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan;
8. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan;
9. Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
10.Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
11.Melakukan penghentian penyidikan; dan
12.Mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Jadi sudah tau dong yah mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan?.

Sumber: djpsdkp.kkp.go.id

0 Response to "Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel